Jambi - Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa perpanjangan terhadap Gubernur Jambi Non Aktif, Zumi Zola Zulkifli oleh Penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dikarenakan masih mengali fakta-fakta dari persidangan Erwan Malik, Arfan, Saifudin dan Surpiyono.
"KPK masih membutuhkan keterangan yang bersangkutan dan proses pemeriksaan saksi-saksi lain, termasuk pendalaman terhadap fakta-fakta persidangan di kasus suap yang telah disidang untuk beberapa terdakwa di Jambi," ungkap Febri melalui pesan rilisnya, Rabu (4/7/2018).
Perpanjangan sendiri dilakukan oleh penyidik KPK selama 30 hari ke depan.
"Penyidik memperpanjang penahanan terhadap ZZ selama 30 hari ke depan, terhitung 8 Juli - 6 Agustus 2018 dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi," pungkasnya. (***)