Supriyono Divonis 6 Tahun Penjara oleh Tipikor Jambi

Senin, 02 Juli 2018 - 14:48:52 WIB - Dibaca: 1804 kali

Terdakwa Supriyono
Terdakwa Supriyono (Eko/Jambione.com)

Jambi - Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi divonis majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jambi 6 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan kekayaan diri secara bersama-sama dalam melakukan tindak pidana korupsi suap APBD," kata Hakim Ketua, Senin (2/7/2018). 

Hakim menambahkan, selain hukuman itu, pengadilan juga mencabut hak politiknya selama lima tahun untuk dipilih. 

"Hak untuk dipilih dicabut selama masa waktu lima tahun," tegas hakim. 

Vonis tersebut sesuai dengan dakwaan Pertama, dimana Ia didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU No 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001, jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (***)





BERITA BERIKUTNYA