Jambi - Usai Dituntut Mantan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi, M Jamaah menyatakan pikir-pikir atas tuntutan yang diberikan tersebut.
"Saya mau konsultasi dengan keluarga semalama satu Minggu dari hari ini," tungkasnya Jamaah didepan Majelis Hakim, Senin (2/7/2018)
Jaksa Kejari Muaro Jambi, Menuntut Jamaah 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
Selain itu, Jaksa juga menjatuhi uang pengganti Rp 480 juta dan apabila Tidka dibayar dalam kurun waktu satu bulan maka semua harta kekayaan disita untuk negara. Jika hal itu masih kurang maka di tambah hukum 1 tahun penjara. (***)