Jelang Vonis, Surpiyono Tetap Sumbringah

Senin, 02 Juli 2018 - 09:25:32 WIB - Dibaca: 2042 kali

Supriyono Tampak Tersenyum Sebelum Masuk Ke pengadilan
Supriyono Tampak Tersenyum Sebelum Masuk Ke pengadilan (Eko/Jambione.com)

Jambi -  Tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, sambil tersenyum, terdakwa kasus penerima suap APBD Provinsi Jambi 2018, Supriyono siap menjalani sidang vonis. 

Dijadwalkan, Ia akan menjalani sidang vonis yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai, Badrun Zaini, Senin (2/7/2018). 

Supriyono datang dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan dikawal ketat tim Brimob Polda Jambi.

Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir, saat dikonfirmasi mengatakan jika anggota DPRD Provinsi Jambi dari komisi I tersebut akan menjalani sidang vonis.

"Hari ini (2/7/2018) putusannya," kata Herman Kadir.

Sebelumnya, Supriyono dituntut Jaksa Penutup Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan penjara.

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa tersebut dengan mencabut hak politiknya, yakni hak untuk dipilih selama lima tahun. (***)





BERITA BERIKUTNYA