Jambi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka gratifikasi Gubernur Jambi non aktif, Zumi Zola Zulkifli, selama 30 hari ke depan.
Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Lucas Sahabat Duha, mengatakan bahwa perpanjangan tersebut terhitung sejak 8 Juli 2018 hingga 30 hari ke depan.
"Berakhir pada 8 Agustus mendatang. Yang jelas sudah dikirim pemberitahuannya," Kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi, Lucas Sahabat Duha, Rabu (4/7/2018).
Terkait dengan lokasi persidangan Zumi Zola, Lucas menegaskan bahwa dalam waktu dekat akan ada informasi untuk tempat sidangnya.
"Tapi nanti koordinasinya tetap ke sini (PN Jambi), karena lokasinya di Jambi." Tegasnya.
Gubernur Jambi non aktif tersebut diketahui ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Februari 2018 lalu. Selain Zola, Arfan Plt Kadis PUPR Provinsi Jambi juga turut menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi tersebut.
Kasus gratifikasi ini terungkap berawal dari rentetan Operasi Tangkap Tangga (OTT) Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) pada 2017 lalu. Dalam OTT itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka seperti Saifudin, Arfan dan Supriyono. Ketiganya telah divonis bersalah dan tengah mengajukan proses banding ke Pengadilan Tinggi Jambi. (***)