Jambi - Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi ke meja hijau.
"Semua anggota dewan yang terlintas dan menerima uang suap APBD harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Jangan hanya klien kita saja. Terutama pelaku yang merencanakan," ujar Herman Kadir.
Selain itu, Herman Kadir menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Supriyono. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus yang bersifat satu paket, dengan pemberi Erwan Malik, Saifudin dan Arfan.
"Seharusnya pasal yang disangkakan harus sama dengan para pemberi, karena ini semua satu paket tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Dia berharap Majelis hakim agar mempertimbangkan pledoi yang diajukan Supriyono agar berkeadilan. (***)
Tebo Juara 1 Pengendalian Inflasi 2026, Bukti Kinerja Pemda Makin Solid
Perbakin Jambi Resmi Dilantik, Targetkan PON hingga Internasional, Siapkan Skema Pembinaan Serius
PSI Jambi Tancap Gas Usai Pelantikan Pengurus, Romi Pasang Target DPR RI
Rekonstruksi 3 TKP, Polda Jambi Uji Kebenaran Kronologi Kasus Rudapaksa
Krisis Sampah di Jaluko: Dari TPS Ilegal hingga Keterbatasan Sistem Desa
Heboh Jalan TMMD Dipakai Perusahaan Migas, Kadis LH Tebo Ingatkan: Ada Aturan yang Mengikat!