Jambi - Kuasa Hukum Supriyono, Herman Kadir, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyeret anggota DPRD Provinsi Jambi ke meja hijau.
"Semua anggota dewan yang terlintas dan menerima uang suap APBD harus segera ditindaklanjuti oleh KPK. Jangan hanya klien kita saja. Terutama pelaku yang merencanakan," ujar Herman Kadir.
Selain itu, Herman Kadir menegaskan bahwa dirinya sangat kecewa dengan pasal yang dituntutkan kepada terdakwa Supriyono. Menurutnya, kasus tersebut merupakan kasus yang bersifat satu paket, dengan pemberi Erwan Malik, Saifudin dan Arfan.
"Seharusnya pasal yang disangkakan harus sama dengan para pemberi, karena ini semua satu paket tidak bisa dipisahkan," ujarnya.
Dia berharap Majelis hakim agar mempertimbangkan pledoi yang diajukan Supriyono agar berkeadilan. (***)
PWI TAHLILAN DAN DOA BERSAMA TIGA HARI WAFATNYA ALMARHUM HERI FARMANSYAH
Karhutla di Muaro Jambi Capai 50 Hektare, Al Haris: Tim Masih Bekerja
Rektor UIN STS Jambi Pimpin Dewan Hakim, Wabup Dukung Kelancaran STQH 2026
SAH Ingatkan Petani Jambi Siapkan Cadangan Air Hadapi Musim Kemarau
11 Desa Menanti RDP Jalan Simpang Betung–Pintas, Akankah Ada Kepastian?”
Hadapi Musim Kemarau, SAH Ingatkan Petani Jaga Ketersediaan Air