Jambi - M Jamaah Mantan Anggota DPRD kabupaten Muaro Jambi akhirnya jalani sidang tuntutan di pengadilan Tipikor Jambi setelah ditunda pada pekan lalu.
"Iya hari ini pembacaan tuntutan kepada pak Jamaah," kata Kuasa Hukum, Jamaah, Damei
Kasus ini bermula pada tahun 2007 saat Koperasi Multi Usaha Mandiri yang beralamat di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, mengajukan diri sebagai calon peserta program bantuan perkuatan dalam bidang produksi kepada kementrian Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia tahun 2007
Namun data dan dokumen proposal pengajuan yang diusulkan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Saat itu, Muhammad Jamaah menjabat sebagai bendahara Koperasi Multi Usaha Mandiri.
Dengan data fiktif trrsebut Koperasi Multi Usaha Mandiri lolos seleksi verifikasi dan ditetapkan sebagai peserta program serta menerima bantuan dana sebesar Rp 975 juta. Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka berindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp 975 juta. (***)