JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Serah terima jabatan (sertijab) Kasat Reskrim Polres Merangin hingga Rabu (7/10/2026) belum juga dilaksanakan, meski Surat Telegram Kapolda Jambi Nomor ST/699/KEP/2026 tertanggal 15 September 2026 telah menetapkan mutasi jabatan di lingkungan Polres Merangin.
Berdasarkan telegram tersebut, AKP Eka Putra Yuliesman Koto atau yang akrab disapa Epi Koto mendapat penugasan baru sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jambi.
Sementara jabatan Kasat Reskrim Polres Merangin ditempati Iptu Dimas Wahyu Dwiputra sebagai PS Kasat Reskrim.
Namun, hingga Rabu (7/10/2026), proses sertijab di tingkat Polres Merangin belum dilaksanakan. Artinya, sudah 22 hari sejak telegram mutasi diterbitkan.
Keterlambatan tersebut menjadi perhatian karena dalam telegram mutasi juga terdapat ketentuan agar personel yang dimutasi segera melaksanakan tugas di kesatuan baru paling lambat 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Selain itu, dalam telegram tersebut juga disebutkan agar bagian pengembangan fungsi SDM segera mengajukan biaya perjalanan dinas mutasi personel kepada Kapolda Jambi melalui Karo SDM, dengan memperhatikan ketentuan pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi.
Ketentuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pelaksanaan administrasi mutasi Epi Koto, mengingat hingga batas waktu yang disebutkan dalam telegram, yang bersangkutan masih menjalankan aktivitas kedinasan sebagai Kasat Reskrim Polres Merangin.
Dikaitkan dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri mengatur kewajiban pejabat Polri dalam menjalankan perintah kedinasan.
Dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, setiap pejabat Polri diwajibkan melaksanakan perintah kedinasan dan menyelesaikan tugas, wewenang serta tanggung jawab dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab.
Kemudian huruf e mengatur kewajiban mematuhi hierarki atasan dalam pelaksanaan tugas, wewenang dan tanggung jawab.
Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (5) huruf b menjelaskan bahwa pelaksanaan perintah kedinasan dapat berupa melaksanakan mutasi, baik promosi, setara maupun demosi.
Sementara Pasal 6 ayat (2) huruf a menyebut pejabat Polri yang berkedudukan sebagai bawahan wajib melaksanakan perintah atasan terkait pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangannya serta melaporkannya kepada atasan.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa keterlambatan sertijab Epi Koto merupakan pelanggaran kode etik.
Perlu dipastikan terlebih dahulu apakah terdapat perintah atau jadwal sertijab yang telah ditetapkan, apakah penundaan tersebut atas keputusan pimpinan, serta apakah terdapat alasan kedinasan yang sah sehingga pelaksanaan tugas di kesatuan baru belum dilakukan.
Humas: Tunggu Sertijab Kapolda
Kasi Humas Polres Merangin Iptu Sakirman sebelumnya menjelaskan bahwa belum dilaksanakannya sertijab Kasat Reskrim berkaitan dengan pergantian pimpinan di tingkat Polda Jambi.
“Tunggu sertijab Kapolda. Rencana kan Kamis kemarin,” kata Sakirman menjawab pertanyaan media ini.
Menurutnya, setelah sertijab Kapolda Jambi, proses pergantian Kasat Reskrim Polres Merangin akan dilanjutkan.
“Tunggu sertijab Kapolda dulu, baru kasat,” ujarnya.
Namun, sertijab Kapolda Jambi telah berlangsung pada Sabtu (3/10/2026).
Saat kembali disinggung mengenai alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan terkait belum berlangsungnya sertijab Kasat Reskrim, Sakirman tidak memberikan penjelasan lebih lanjut.
“Rencanakan minggu ini. Yang pasti, keinginan kito, keinginan media kan begitu. Kasat Reskrim lah pindah, sudah pindah,” jelasnya.
Sebelumnya, Sakirman menyebut apabila tidak ada halangan, sertijab Kasat Reskrim Polres Merangin direncanakan berlangsung pada Kamis (15/10/2026).
Jika benar dilaksanakan pada tanggal tersebut, maka sertijab akan berlangsung sekitar satu bulan setelah telegram mutasi diterbitkan.
Ancaman Sanksi Tidak Otomatis Berlaku
Perpol Nomor 7 Tahun 2022 memang mengatur sanksi terhadap pejabat Polri yang terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Pasal 107 menyebut pejabat Polri yang melakukan pelanggaran KEPP dapat dikenakan sanksi etika dan/atau sanksi administratif.
Sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 109 dapat berupa mutasi bersifat demosi paling singkat satu tahun, penundaan kenaikan pangkat, penundaan pendidikan, penempatan di tempat khusus paling lama 30 hari kerja hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), tergantung kategori pelanggaran yang terbukti.
Namun, ketentuan sanksi tersebut baru relevan apabila telah terdapat pemeriksaan dan keputusan yang menyatakan adanya pelanggaran KEPP.
Dengan demikian, keterlambatan sertijab Epi Koto hingga 7 Oktober 2026 belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi pelanggaran kode etik.
Publik Menunggu Kepastian
Telegram mutasi telah diterbitkan sejak 15 September 2026. Di dalamnya juga terdapat ketentuan mengenai pelaksanaan tugas di kesatuan baru paling lambat 14 hari setelah keputusan dikeluarkan.
Sementara itu, alasan yang sebelumnya disampaikan Humas Polres Merangin, yakni menunggu sertijab Kapolda Jambi, kini telah terpenuhi setelah sertijab Kapolda berlangsung pada 3 Oktober 2026.
Publik pun menunggu penjelasan resmi dari Polda Jambi maupun Polres Merangin mengenai dasar penundaan sertijab Kasat Reskrim Polres Merangin.
Apakah keterlambatan tersebut semata-mata persoalan teknis dan administrasi internal, atau terdapat alasan kedinasan lain yang menjadi dasar penundaan?
Kepastian tersebut penting agar pelaksanaan mutasi personel dan perintah dalam telegram dapat berjalan sesuai ketentuan administrasi serta hierarki kedinasan Polri. (Lil)
Sertijab Tertunda 22 Hari, Epi Koto Masih Jabat Kasat Reskrim Merangin
Jalan Baru Diaspal, Komisi III DPRD Tebo Ingatkan PT SKU soal Tronton ODOL
Pasar Murah di Buluran Kenali: Menjaga Akses Pangan di Tengah Agrowisata Kampung Pangan
ASN Usia 25-40 Tahun Disiapkan Bantu Padamkan Karhutla di Jambi
Fraksi PKS Soroti Bantuan Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi: Jangan Sekadar Terserap
Proyek Pedestrian Sri Soedewi Muara Bungo Rp 6 Miliar Berjalan, Warga Soroti Pengawasan