PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul

Rabu, 07 Oktober 2026 - 14:08:19 WIB - Dibaca: 49 kali

Ilustrasi petani plasma dengan PT TPIL. Foto: David
Ilustrasi petani plasma dengan PT TPIL. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Persoalan kemitraan antara petani plasma dengan PT Tebo Plasma Inti Lestari (PT TPIL) dan Koperasi Mitra Mandiri Lestari serta Usaha Bersama kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kabupaten Tebo.

RDP tersebut merupakan tindak lanjut dari fasilitasi dan mediasi pemerintah daerah terkait pengawasan terhadap pelaku usaha serta hubungan kemitraan antara perusahaan dan petani plasma.

Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan dan Perikanan (Disbunak) Kabupaten Tebo, Heru Purnomo, mengatakan persoalan PT TPIL bermula dari pembelian tandan buah segar (TBS) petani plasma yang sebelumnya tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah.

"Sesuai hasil mediasi dan regulasi kita, pihak manajemen sudah menyanggupi pembelian TBS dengan harga pemerintah," kata Heru melalui sambungan telepon, Selasa (6/10/2026).

Namun, seiring berjalannya waktu, muncul persoalan lain yang belum disepakati antara petani dan PT TPIL. Salah satunya terkait pembiayaan eksploitasi.

Menurut Heru, perusahaan meminta petani menyicil biaya sebesar Rp300 juta. Permintaan tersebut kemudian menjadi salah satu keberatan dari pihak petani plasma.

"Seiring waktu ada variabel lain muncul yang belum disepakati antara petani dengan PT TPIL, terkait dengan pembiayaan eksploitasi. Jadi perusahaan meminta petani menyicil sebesar Rp300 juta, itu yang menjadi keberatan dari petani," jelasnya.

Selain persoalan tersebut, PT TPIL hingga kini juga belum membayarkan bagi hasil kepada petani untuk periode Agustus 2026.

Heru menyebut nilai TBS petani yang belum dibayarkan perusahaan untuk bulan Agustus tersebut mencapai kurang lebih Rp1,2 miliar.

"Namun sampai sekarang PT TPIL belum membayarkan bagi hasil yang bulan Agustus 2026 kemarin, dan itu juga menambah persoalan kita," ungkapnya.

Menurut Heru, pemerintah daerah telah menyiapkan surat pembinaan dan pengawasan untuk mendorong pihak perusahaan segera menyelesaikan pembayaran kepada petani.

"Kita akan follow up kembali surat pembinaan pengawasan Pemda, untuk segera menyelesaikan pembayaran yang bulan Agustus ke petani," tegasnya.

Sementara itu, dalam RDP juga muncul wacana dari petani plasma untuk melepaskan perjanjian kemitraan dengan perusahaan.

Heru mengatakan, wacana tersebut masih sebatas aspirasi dan perlu dikaji berdasarkan regulasi serta dokumen perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

"Terkait dengan RDP muncul wacana yang menjadi harapan petani plasma untuk melepaskan perjanjian mitra. Jadi saat ini masih sebatas itu, karena kalau mau pelepasan harus merujuk pada regulasi dan dokumen perjanjian. Mekanismenya yang harus dipelajari oleh mitra," katanya.

Pemerintah daerah, lanjut Heru, menyarankan agar koperasi terlebih dahulu membahas rencana tersebut melalui rapat luar biasa sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam koperasi.

"Kami tetap sarankan kepada koperasi dibahas dulu dalam rapat luar biasa sesuai mekanisme koperasi. Namun nanti akan kita fasilitasi kembali biar jangan bias apa yang menjadi harapan petani," ujarnya.

Heru menegaskan, pemerintah masih berharap hubungan kemitraan antara petani dan perusahaan dapat kembali berjalan harmonis.

"Tentu kalau pemerintah tetap berharap harmonisasi kemitraan terbangun dengan baik. Ini yang sedang kita coba upayakan terus, cuma sampai sekarang masih ego masing-masing. Di sisi lain proses terus berjalan, sawit harus dipanen," jelasnya.

Terkait persoalan pembayaran TBS, Heru meminta masalah tersebut segera diselesaikan agar kondisi di lapangan tidak semakin berlarut.

Sementara untuk persoalan pembiayaan eksploitasi, menurutnya masih dapat dibicarakan kembali setelah pembayaran kepada petani diselesaikan.

"Masalah pembiayaan setelah itu bisa diusulkan lagi. Maksud kami biar kondusif semua," tegas Heru.

Ia menambahkan, apabila persoalan kemitraan akhirnya menemui jalan buntu, para pihak memiliki mekanisme hukum yang dapat ditempuh sesuai perjanjian.

"Ketika masuk ke dalam ranah pengadilan, dalam perjanjiannya sudah ada. Tatkala menemui jalan buntu, ke proses pengadilan. Cuma kita tetap berharap harmonisasi, kita upayakan solusi," pungkasnya.

Dengan demikian, pemerintah daerah masih berupaya mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah, sembari meminta PT TPIL segera menyelesaikan pembayaran TBS petani plasma yang tertunggak sekitar Rp1,2 miliar. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA