Fenomena pengungsi secara besar-besaran yang terjadi pada tahun 2012 memiliki jumlah pengungsi terbesar sepanjang sejarah. Fenomena pengungsi yang secara besar-besaran juga pernah terjadi sebelumnya ketika perang dunia ke 2 (dua) dimana kebanyakan para pengungsi sendiri merupakan warga eropa. Namun kini para pengungsi yang berdatangan ke seluruh penjuru dunia termasuk Indonesia dan terutama negara-negara Uni Eropa berasal dari negara-negara Afrika dan Timur Tengah. Akibat perang dan permasalahan yang melanda negerinya mereka akhirnya memilih untuk menyelundupkan diri untuk menjadi pengungsi ke negara lain dengan bantuan para penyelundup. Kesempatan ini juga digunakan oleh para imigran ilegal yang sengaja ikut dalam rombongan pengungsi sehingga jumlah mereka sangatlah banyak.
Negara yang dituju oleh para pengungsi dan imigran ilegal ini biasanya adalah negara negara maju yang dianggap mampu menjadi tempat bagi mereka untuk memulai kembali kehidupan yang lebih baik. Untuk bisa menuju negara lain, upaya yang mereka lakukan adalah memanfaatkan jalur darat ataupun jalur laut. Banyak dari mereka yang tenggelam dan hilang di laut karena jumlah penumpang yang tidak sesuai dengan kapasitas perahu dan banyak faktor lainnya salah satunya adalah ditutupnya pintu border suatu negara terhadap para pendatang ilegal seperti yang dilakukan oleh negara Australia. Dalam proses masuk dan tinggalnya para pengungsi ke Indonesia sendiri mencakup perspektif geopolitik dimana batas teritorial dan kekuasaan negara teraplikasikan.
Indonesia banyak disinggahi dan ditempati oleh para pengungsi terutama pengungsi dari Afghanistan dan Myanmar (Rohingya). Mereka melakukan pelayaran menggunakan kapal dengan bantuan para penyelundup dengan membayar sejumlah uang yang cukup besar yang rata-ratanya sebesar 3000 USD. Indonesia bukanlah negara yang menandatangani konvensi PBB mengenai pengungsi sehingga secara tertulis dan secara hukum, Indonesia tidak memiliki tanggung jawab untuk menerima pengungsi yang masuk kedalam teritorialnya. Hal ini membuat adanya ketidakstabilan kontrol akan perbatasan dimana para pengungsi dan imigran ilegal ini masuk tanpa dokumen. Orang-orang yang melintasi batas-batas negara tanpa dokumen yang memadai (pasport, visa, dsb) disebut sebagai imigran ilegal tanpa dokumen (atau secara keliru disebut imigran gelap, karena masuk ke suatu negara secara tidak sah).
Meskipun pengungsi dan imigran ilegal tanpa dokumen ini mungkin membutuhkan perlindungan internasional, seringkali mereka tidak mencari suaka karena negara yang ingin mereka ajukan pengajuan suaka adalah negara lain, sedangkan negara yang saat ini mereka tempati hanyalah sebagai negara transit sembari menunggu status pengajuan suaka mereka ke negara lain tersebut. Meski sejumlah imigran ilegal tanpa dokumen tidak akan diakui sebagai pengungsi sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1951, bukan berarti mereka tidak membutuhkan perlindungan internasional. Namun secara hukum hal ini bertentangan dengan ketentuan yang dimiliki oleh Indonesia terkait pengelolaan perbatasannya dan persyaratan apa saja yang harus dimiliki setiap orang agar bisa masuk ke wilayah Indonesia. Wilayah negara Indonesia sering dijadikan sebagai negara transit oleh para pengungsi agar bisa mencapai Australia. Tidak diratifikasinya konvensi 1951 mengenai pengungsi oleh Indonesia maka Indonesia pun tidak mendapatkan bantuan donor dana dari UN terkait pemeliharaan pengungsi yang berada di wilayah negaranya.Memang kini perbatasan tidak hanya dilihat sebagai representasi negara dalam garis batas saja. Pengelolaan border atau batas bukan lagi dengan menempatkan kekuataan militer dalam rangka mempertahankan negara dan mempertahankan garis atau yang biasa disebut sebagai geopolitik. Aktivitas lintas batas memang cenderung tidak dapat dihindari dan negara tidak selamanya mampu mengontrol aktivitas masyarakat. Namun lain lagi halnya dengan kasus masuknya imigran ilegal ke Indonesia yang sebenarnya masih bisa dikontrol. Dengan semakin maraknya pembahasan mengenai border yang tidak hanya sebagai bentuk spasial saja bukan berarti kita tidak harus memperhatikan konsep perbatasan geopolitik sebagai salah satu upaya untuk mengatasi isu pengungsi dan imigran ilegal asing. Hingga kini banyak pengungsi yang tinggal sementara di Indonesia, pengungsu rohingya yang banyak bertempat di Aceh dan mendapatkan bantuan dari masyarakat Aceh. Para pengungsi dari Afghanistan banyak menempati beberapa daerah di Indonesia seperti di Jawa Barat ataupun Yogyakarta. Namun keberadaan mereka di Indonesia tidaklah permanen. Tanggapan negatif mengenai kehadiran para pengungsi dan imigran ilegal ini salah satunya adalah kekhawatiran akan potensi munculnya gejolak sosial di dalam masyarakat Indonesia. Untuk menghindari adanya exodus pengungsi dari Rohingya ataupun Afghanistan serta menghindari timbulnya permasalahan sosial di masyarakat, pemerintah selaku pemegang otoritas kedaulatan negara meminta rezim perbatasan untuk mulai melakukan tindakan. Sebagai bentuk representasi kehadiran dan kekuasaan negara, TNI angkatan laut diminta untuk melakukan penutupan border teritorial laut Indonesia bagi kapal-kapal pengungsi dan mendorong kapal-kapal tersebut kembali ke tengah samudra.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia sesuai dengan tulisan Joel S Migdal mengenai penggunaan mekanisme virtual check point dalam rangka menunjukkan dan mengaplikasikan kedaulatan negara terhadap garis batasnya. Virtual check point merujuk pada praktik membedakan seseorang yang memiliki izin untuk bisa masuk ke wilayah suatu negara. Hal ini mencakup berbagai teknik pengawasan, pemeriksaan dokumen yang dibutuhkan seperti visa atau paspor. Sehingga bagi yang tidak memiliki kelengkapan dokumen tersebut, rezim perbatasan memiliki kewenangan untuk melarang masuk mereka yang tidak memiliki dokumen yang dibutuhkan. Indonesia akan semakin terbebani akibat sikap Australia yang telah menutup pintu bordernya bagi pencari suaka resmi yang terdaftar di Badan pengungsi PBB di Indonesia. Meski berusaha untuk memberlakukan kekuasaan dalam kedaulatan teritorialnya, negara juga memberlakukan softening the border kepada para pengungsi yang sudah lebih dulu datang ke Indonesia dan bermukim di tempat warga. Para pengungsi tersebut diizinkan untuk tinggal sementara di Indonesia meski tidak memiliki dokumen legal yang dibutuhkan untuk bisa masuk teritorial Indonesia. Namun sampai sejauh mana batas-batas yang dibuat negara dalam membuat aturan yang menentukan yang mengatur kehidupan masyarakat dan sejauh mana mereka memberikan cara untuk pembuat aturan lainnya bisa dilihat dalam aspek biopolitik. (*)
Bagaimana Kebijakan Fiskal Dalam Mengatasi Ancaman Resesi 2023
Melihat Kembali Pertumbuhan Ekonomi Warga Sekitar Setelah 7 Tahun Berdirinya Gentala Arasy
Korea Selatan Bersama AS Balas Tembakan Rudal Korut, Asia di Ambang Perang
GUBERNUR JAMBI JANJIKAN ADANYA PENGALIHAN JALAN GUNA MENGATASI KEMACETAN DIJAMBI
MENUMPUKNYA SAMPAH MENJADI TANTANGAN TERSENDIRI BAGI PEMERINTAH DALAM MEREVITALISASI SUNGAI DUREN