Permasalahan kemacetan yang terjadi dijambi saat in menjadi semakin besar dan meresahkan warga jambi.Banyaknya truk angkutan batu bara yang melintas, dinilai menjadi penyebab utama kemacetan parah lalu lintas di Jambi.
Bukan hanya prilaku kompoi truk batu bara yang menyebabkan macet, namun saat di luar jam operasional, para truk angkutan ini juga kerap parkir di bahu jalan yang sebenarnya dilalui masyarakat umum.
Selain itu, kadang diperparah oleh truk yang mengalami patah as atau poros roda, lantaran kelebihan muatan (bisa sampai 14 ton). Akibatnya, kemacetan lalu lintas tidak bisa dihindarkan.
Wujud nyata dari komitmen Gubernur Jambi dalam upaya mengatasi permasalahan angkutan batubara ini adalah dengan merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi, dimana Gubernur Jambi mengeluarkan Keputusan Gubernur Jambi nomor: 675/KEP.GUB/SETDA-PRKM-2.2/2022 tanggal 24 Januari 2022 tentang Pembentukan Tim Teknis Izin Jalan Khusus dalam Provinsi Jambi.Dengan adanya peraturan ini diharapkan dapat mengurangii kemacetan yang terjadi dijambi. (*)
MENUMPUKNYA SAMPAH MENJADI TANTANGAN TERSENDIRI BAGI PEMERINTAH DALAM MEREVITALISASI SUNGAI DUREN
Melonjaknya Harga BBM di Ambang Resesi Tahun 2023, Apa Langkah Pemerintah ?
Benarkah Artificial Intelligence Berbahaya ? Mengancam Kekuatan dan Kedaulatan Negara!!
Peningkatan APBD Provinsi Jambi Melalui Produksi Kelapa Sawit, Strategi Hadapi Resesi 2023?
Usaha Kesepakatan Bersama Israel dan Palestina dalam Menjaga Perdamaian
Dampak Pandemi Belum Usai Kini Penyedia Jasa Angkutan Umum Kota Jambi