Jambi - Kuasa Hukum Supriono menyesalkan putusan JPU KPK yang menolak usulan Supriono sebagai JC.
"Terdakwa ini sudah sangat koperatif dalam persidangan. Menggungkap semuanya termasuk APBD 2017. Tetapi kenapa ini ditolak," kata Kuasa Hukum Supriono, Herman Kadir.
Herman Kadir juga membandingkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Erwan Malik cs.
"Memang terdakwa ini bukan pelaku utama tetapi dia inikan di komisi I. Bahkan yang bertanggung jawab di komosi I itu dia (Supriono), seharusnya bisa diakomodir JCnya," kesal Kuasa Hukum Supriono. (***)
Hadapi Musim Kemarau, SAH Ingatkan Petani Jaga Ketersediaan Air
Kades Sungai Rambai Pertanyakan SP3 dari Pemkab Tebo, Datangi DPRD
Rektor UIN STS Jambi Pimpin Rapat Evaluasi, Bahas Wisuda 1.460 Mahasiswa
Hafiz Fattah: Turnamen Padel Bukan Sekadar Soal Juara, tapi Bangun Komunitas
Truk dan Beko Loader Terjun ke Sungai Batanghari di Tebo Ilir, Satu Orang Meninggal
Karhutla Gambut 3 Hari, Gubernur Jambi Turun Langsung Padamkan Api