Jambi - Kuasa Hukum Supriono menyesalkan putusan JPU KPK yang menolak usulan Supriono sebagai JC.
"Terdakwa ini sudah sangat koperatif dalam persidangan. Menggungkap semuanya termasuk APBD 2017. Tetapi kenapa ini ditolak," kata Kuasa Hukum Supriono, Herman Kadir.
Herman Kadir juga membandingkan tuntutan yang dijatuhkan kepada Erwan Malik cs.
"Memang terdakwa ini bukan pelaku utama tetapi dia inikan di komisi I. Bahkan yang bertanggung jawab di komosi I itu dia (Supriono), seharusnya bisa diakomodir JCnya," kesal Kuasa Hukum Supriono. (***)
Rp30 Miliar Digelontorkan, Jambi Perkuat Penanganan Karhutla
Kejari Tebo Kembalikan Rp3,82 Miliar, Kasus KUR BSI Rugikan Negara Rp4,82 Miliar
Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Sultan Thaha Jambi, Sejumlah Pesawat Delay
Status Kewarganegaraan Kwee Tin Ditegaskan, Kanwil Kemenkum Jambi Berikan Kepastian Hukum
OMI 2026 Tingkat Provinsi Jambi Dimulai, 165 Siswa Adu Kemampuan Matematika dan IPA
Kontingen Jambi Bawa Pulang Dua Penghargaan dari PPSN VI 2026