Jaksa KPK Tolak Permohonan JC Supriono, JPU: Bukan Pelaku Utama

Kamis, 07 Juni 2018 - 11:41:41 WIB - Dibaca: 2263 kali

(IST/Jambione)

Jambi -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Supriono sebagai Justice Collaborator (JC). Ini disampaikan JPU KPK di sidang tuntutan Supriono, Kamis (7/6/2018).

"Menolak semua JC yang diajukan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan pertaruhan bersama KPK, Polri dan Jaksa Agung," ungkap JPU KPK.

Tak hanya itu, menurut JPU KPK ditolaknya permohonan JC Supriono, karena Supriono disebut bukan pelaku utama dalam kasus ini. "Terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus ini juga jadi pertimbangan kita menolak usulan JCnya," tutup JPU. (***)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA