Jambi - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menolak permohonan Supriono sebagai Justice Collaborator (JC). Ini disampaikan JPU KPK di sidang tuntutan Supriono, Kamis (7/6/2018).
"Menolak semua JC yang diajukan oleh terdakwa karena tidak sesuai dengan pertaruhan bersama KPK, Polri dan Jaksa Agung," ungkap JPU KPK.
Tak hanya itu, menurut JPU KPK ditolaknya permohonan JC Supriono, karena Supriono disebut bukan pelaku utama dalam kasus ini. "Terdakwa bukan pelaku utama dalam kasus ini juga jadi pertimbangan kita menolak usulan JCnya," tutup JPU. (***)
Hadapi Musim Kemarau, SAH Ingatkan Petani Jaga Ketersediaan Air
Kades Sungai Rambai Pertanyakan SP3 dari Pemkab Tebo, Datangi DPRD
Rektor UIN STS Jambi Pimpin Rapat Evaluasi, Bahas Wisuda 1.460 Mahasiswa
Hafiz Fattah: Turnamen Padel Bukan Sekadar Soal Juara, tapi Bangun Komunitas
Truk dan Beko Loader Terjun ke Sungai Batanghari di Tebo Ilir, Satu Orang Meninggal
Karhutla Gambut 3 Hari, Gubernur Jambi Turun Langsung Padamkan Api