Sempat Ditutup Polisi pada 2025, Pengepul Emas Man dan Madi Diduga Kembali Beroperasi

Jumat, 09 Oktober 2026 - 13:02:25 WIB - Dibaca: 82 kali

Man Rabu, 17/12/2025.  milik pengepul Badi Selasa, 09/12/2025. Foto: Kholil
Man Rabu, 17/12/2025.  milik pengepul Badi Selasa, 09/12/2025. Foto: Kholil ()

JAMBIPRIMA.COM., MERANGIN – Aktivitas pengepul dan pembakar emas yang diduga berasal dari Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Beluran Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin, kembali menjadi sorotan.

Dua pengepul emas yang dikenal dengan nama Man dan Madi diduga kembali menjalankan usahanya setelah sebelumnya ditutup oleh jajaran Polsek Tabir pada Desember 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat setempat, tempat pembakaran emas milik Man disebut memiliki lima unit alat penghisap asap dapur emas (golden chimney hood). Sementara itu, tempat milik Madi dikabarkan memiliki dua unit alat serupa.

Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan tindak lanjut kepolisian terhadap usaha yang sebelumnya telah mendapat teguran dan penutupan.

Sebelumnya, pada Selasa, 16 Desember 2025, jajaran Polsek Tabir melakukan penindakan terhadap sejumlah tempat pembelian dan pembakaran emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas PETI.

Penindakan itu dilakukan menyusul laporan masyarakat dan pemberitaan mengenai maraknya aktivitas pengepul emas ilegal di wilayah hukum Polsek Tabir.

Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran penertiban berada di Desa Beluran Panjang dan Kelurahan Pasar Rantau Panjang, Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin.

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pemilik usaha yang disebut dalam penertiban antara lain MAN, Handoko, Saiful, dan Lan.

Saat itu, Kanit Reskrim Polsek Tabir, Ipda S. Sinurat, S.H., menegaskan bahwa para pemilik usaha telah diberikan peringatan agar menghentikan aktivitas pembelian maupun pembakaran emas yang berasal dari PETI.

“Kami mengimbau kepada saudara MAN, saudara Handoko, saudara KANDOR, saudara SAIFUL, dan saudara LAN untuk menutup tempat pembakaran atau pembelian emas yang berasal dari hasil PETI,” tegas Ipda S. Sinurat saat itu.

Selain melakukan penertiban, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin, khususnya di Desa Beluran Panjang, Kelurahan Pasar Rantau Panjang, dan wilayah sekitarnya.

Polisi menekankan bahwa aktivitas PETI berpotensi melanggar hukum serta menimbulkan dampak terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, dan ketertiban umum.

Operasi penertiban pada Desember 2025 tersebut dipimpin langsung oleh Ipda S. Sinurat bersama sejumlah personel Polsek Tabir, yakni Aipda Edi Susanto, Aipda Dedi Candra, S.H., Aipda L. Sialoho, S.H., Aipda Reki Iskandar, dan Briptu Iqbal.

Kini, dengan adanya informasi bahwa tempat pembakaran emas milik Man dan Madi diduga kembali beroperasi, masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan memastikan apakah aktivitas tersebut masih berlangsung.

Kepolisian juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai tindak lanjut penertiban sebelumnya, termasuk apakah telah ditemukan pelanggaran baru dan apakah langkah penegakan hukum lanjutan diperlukan.

Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan beroperasinya kembali kedua tempat pembakaran emas tersebut masih memerlukan konfirmasi dari pihak kepolisian serta pihak Man dan Madi.

Catatan: Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait penting dilakukan sebelum berita diterbitkan untuk memastikan status operasional terkini dan memberikan ruang hak jawab. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA