Kadisperindag Kota Jambi Nela Ervina Ditahan Kejari, Tersangka Korupsi Proyek Pajak Rp1,8 Miliar

Jumat, 09 Oktober 2026 - 13:05:37 WIB - Dibaca: 117 kali

Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ditahan Kejari Jambi. Foto: Dok. Penkum Kejati Jambi
Mantan Kepala BPPRD Kota Jambi Ditahan Kejari Jambi. Foto: Dok. Penkum Kejati Jambi ()

JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Jambi, Nela Ervina (NE), ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.

Nela, yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya dalam perkara tersebut.

Selain Nela, Kejari Jambi menetapkan dan menahan HW, seorang PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Jambi yang diduga berperan sebagai broker, serta ID, Kepala Seksi Pengolahan Data Informasi BPPRD yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dua tersangka lainnya adalah NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna, dan RS yang disebut sebagai tenaga pendukung perusahaan tersebut.

Kepala Kejari Jambi, Kamin, mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan kegiatan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah pada BPPRD Kota Jambi dengan pagu anggaran sekitar Rp1,8 miliar.

Menurut Kamin, berdasarkan hasil penyidikan, Nela selaku pengguna anggaran bersama ID diduga telah membuat kesepakatan dengan HW dan NAS sebelum proses tender dilaksanakan.

Dalam kesepakatan tersebut, diduga terdapat komitmen fee sebesar 25 persen dari nilai anggaran proyek.

Penyidik juga menduga pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kerangka acuan kerja (KAK).

HW, NAS, dan RS diduga tidak melaksanakan survei serta validasi terhadap subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan.

Selain itu, tenaga ahli dan tenaga pendukung yang diwajibkan dalam KAK disebut tidak dilibatkan sebagaimana mestinya.

Kejaksaan juga menemukan dugaan tidak dibayarkannya gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung. Bahkan, penyidik menduga terdapat pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembayaran gaji tersebut.

“Juga tidak membayar gaji tenaga ahli dan tenaga pendukung, serta memalsukan tanda tangan pembayaran gaji,” jelas Kamin.

Akibat perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,3 miliar. Nilai kerugian itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Penahanan terhadap Nela dan empat tersangka lainnya dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek pemutakhiran pajak daerah tersebut.

Perkara ini masih berproses secara hukum. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA