Seorang Mucikari Diamankan Polisi

Polres Kerinci Ungkap Kasus Perdagangan Orang Motif PSK

Jumat, 16 Juni 2023 - 18:42:16 WIB - Dibaca: 2078 kali

Polres Kerinci tangkap terduga Mucikari
Polres Kerinci tangkap terduga Mucikari (jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, KERINCI - Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci, berhasil mengungkap kasus dugaan perdagangan orang, di kota Sungai Penuh. Dalam Pengungkapan tersebut 1 orang diduga Mucikari amankan polisi.

Infomasi yang diperoleh Seorang diduga pelaku Mucikari diamankan polisi pada Jum'at dini hari (16/06/2023) sekira pukul 00.30 wib, di salah satu hotel yang berada di kota Sungai Penuh.

Kapolres Kerinci melalui kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi, membenarkan ada penangkapan tersebut. Dia mengatakan Satu orang diduga pelaku berinisial ATR warga Kumun Debai Diamankan.

"Ya, Tim Opsnal Reskrim Polres Kerinci melakukan kegiatan ungkap kasus dan mengamankan 1 orang diduga tindak pidana perdagangan orang,"katanya.

Dia menjelaskan penangkapan tersebut saat Tim Opsnal sat reskrim Polres  Kerinci mendapatkan Laporan Informasi dari masyarakat tentang adanya perdagangan orang secara online  dengan menawarkan kepada korban untuk melayani tamu atau OPEN BO dan untuk berkomunikasi mencari orderan serta penyaluran wanita untuk di eksploitasi dalam prostitusi atau pekerja seks.

Setelah mendapat laporan tersebut, lanjut Kasat, pada hari Jumat tanggal 16 juni 2023 pukul 00.30 wib di hotel Matahari 1 Kota Sungai Penuh tim opsnal sat reskrim polres Kerinci telah mengamankan 1 Orang Laki-laki yang diduga sebagai mucikari yang berperan mencari orderan dan menyalurkan melalui aplikasi whatsapp dan mendapatkan keuntungan berupa uang dari hasil transaksi tersebut, 

 

"Dari hasil pemeriksaan bahwa pelaku sudah sering melakukan transaksi untuk mencari pelanggan dengan sekali transaksi bervariasi Rp 400 rb - Rp 600 rb,"sebutnya.

Untuk proses lebih lanjut tim opsnal polres Kerinci langsung membawa terduga pelaku ATR perdagangan orang tersebut ke mako polres Kerinci untuk di tindak lanjuti, selanjutnya tim opsnal membawa korban ke polres Kerinci untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamankan Uang Tunai  600.000, HP Merk Relmi narzo50i Warna Hijau dan bukti percakapan melalui Whatsapp pelaku,"tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 9 undang undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, dan tindak pidana itu belum terjadi  : 

Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan

kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan

utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut

di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling  singkat 1 tahun dan paling Lama 6 tahun atau denda Paling sedikit Rp 40 juta dan paling banyak Rp.240 juta,"pungkasnya.(Bdu)





BERITA BERIKUTNYA