JAMBIPRIMA.COM, SUNGAIPENUH - Kantor Pengadilan Negeri Sungai Penuh, pada Rabu (31/05/2023) di demo puluhan Warga dan gabungan LSM Peduli Hukum, kabupaten Kerinci. Kedatangan massa ini menurut keadilan terhadap putusan hakim sidang Perdata.
Perwakilan dari warga ini juga mempertanyakan putusan sidang Perdata dengan nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn yang dinilai janggal dengan mengalahkan pemilik sertifikat tanah yang terbit sejak tahun 1984.
"Sertifikat tanah adalah bukti otentik yang sempurna dan tidak perlu dipertanyakan lagi keabsahannya. Apalagi didukung dengan bukti-bukti lainnya. Sebab membuat sertifikat tanah itu sudah ada persyaratan yang harus dipenuhi. Jadi untuk perkara ini, kuat dugaan kami hakim tidak cermat dalam menerapkan hukum. Atau ada apa dengan hakim pengadilan negeri Sungai Penuh, " Kata Mulyono salah seorang pendemo.
Pendemo juga menyampaikan bahwa hakim dinilai mengesampingkan sejumlah bukti-bukti dari tergugat dan mengabaikan sejumlah keterangan dua saksi dari tergugat saat persidangan perkara perdata nomor 68/Pdt.G/2022/PN-Spn. Sehingga ada keterangan dari saksi yang tidak dimuat dalam putusan.
Pahmil pendemo lainnya menambahkan bahwa massa meminta ketua pengadilan negeri Sungai penuh maupun pengadilan tinggi, Badan pengawas Hakim MA memberikan pembinaan dan pengawasan kepada hakim-hakim yang sedang menangani kasus tanah.
"Nanti hakim juga akan kami laporkan ke komisi yudisial. Agar ada sanksi atau teguran bagi hakim pengadilan sungai penuh pemberi putusan perkara nomor 68 yang diketuai oleh Muhammad Taufiq, S.H dan Rafi Maulana, S.H. dan Wening Indradi, S.H.,M.Kn masing-masing sebagai hakim anggota, karena dinilai tidak adil dan menyalahi undang-undang, " ujarnya.
Disamping itu menuntut penanganan perkara sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sungai Penuh agar transparan dan objektif. Serta agar hakim lebih cermat dan teliti serta adil dalam memutuskan perkara agar tidak merugikan masyarakat kerinci dan kota Sungai penuh, terutama bagi yang memiliki sertifikat bila nanti ada gugatan.
Para pendemo ini ditemui Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, Muhammad Hanafi Isa. Dihadapan pendemo dia menyampaikan jika tidak menerima putusan hakim dipersilahkan mengajukan Banding. "Silahkan mengajukan Banding,"katanya.(Bdu)
Gudang Penyimpanan Ratusan Botol Miras di Sungai Penuh digerebek Polisi
Dirut Bank Jambi ditahan kejati terkait korupsi Rp310 miliar
Polisi Amankan Puluhan Dirigen Berisi Miras Jenis Tuak di Sungaipenuh
Pria Ini Nekat Mau Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih Usia 15 Tahun di Rumah Korban
Tanpa Persetujuan Kepsek, Bendahara Dan Ketua Komite Alihkan Anggaran Sisa Dak Ke Rekening Pribadi