JAMBIPRIMA.COM, SUNGAIPENUH - Gudang tempat penyimpanan ratusan botol miras berbagai merek di desa Pelayang Raya, kecamatan Sungai Bungkal, Sungai Penuh digerebek Anggota Polres Kerinci, pada Selasa siang (30/05/2023).
Pantauan dilokasi, Pihak polres Kerinci kini tengah melakukan pengangkutan barang bukti miras ke dalam truk untuk diamankan ke Mapolres Kerinci. Dari Data yang diperoleh, 66 Dus miras jenis Anggur Merah dan Newport dan sekitar 500 dus bir angker.
masih data yang diperoleh bahwa gudang penjual miras diduga izin penjualan habis masa berlaku 22 Mei 2022 atas nama perusahaan PT Barata Kaya Kerinci pemilik atas nama TJS
Kadus Lubuk Arai Desa Pelayang Raya, Solihin ditemui dilokasi mengatakan, pihaknya mengakui pemilik gudang tidak pernah melapor adanya jualan miras di wilayahnya. “Selama ini tidak melapor ada penjualan miras disini, namun kita mengetahui tetapi kita tidak bisa bertindak, “ kata Solihin.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edi Mardi Siswo dikonfirmasi membenarkan ada penggerebekan gudang miras itu.
“Ya, saat ini kita sedang melakukan proses penyelidikan,”ujar Kasat.(Bdu)
Dirut Bank Jambi ditahan kejati terkait korupsi Rp310 miliar
Polisi Amankan Puluhan Dirigen Berisi Miras Jenis Tuak di Sungaipenuh
Pria Ini Nekat Mau Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih Usia 15 Tahun di Rumah Korban
Tanpa Persetujuan Kepsek, Bendahara Dan Ketua Komite Alihkan Anggaran Sisa Dak Ke Rekening Pribadi