JAMBIPRIMA.COM, SUNGAIPENUH - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Kerinci, mengamankan Minuman Keras dengan jenis Tuak sebanyak 10 Derigen di warung berinisial H Desa Sungai Ning Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, pada Selasa dini hari (09/05).
Minuman Tuak tersebut ditemukan saat petugas melalukan razia di RT 06 Desa Sungai Ning, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Sat Samapta Polres Kerinci berhasil mengamankan BB minuman Tradisional Jenis Tuak sebanyak 10 (sepuluh) dirigen.
Kapolres Kerinci AKBP Patria Yuda Rahadian melalui kasat Sat Samapta IPTU Hairul mengatakan, Kegiatan Razia yang dilakukan merupakan salah satu Prioritas Polres Kerinci untuk mengantisipasi terjadinya gangguan Kamtibmas yang bersumber dari kenalan remaja yang mengkonsumsi minuman tradisional jenis tuak.
"Para Kades, agar lebih memperhatikan keamanan dan ketertiban di desanya masing-masing, bila ada warganya yang menjual minuman tradisional jenis tuak atau minuman beralkohol lainnya agar segera diinformasikan kepada pihak Polres Kerinci maupun Polsek Jajaran Polres Kerinci,"katanya.
Terkait hal tersebut, Dinilai telah melanggar pasal 52 (2) jo 18 (6) Perda Kota Sungai Penuh No. 2 thn 2023 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan Tersangka Pemilik Minuman Tradisional Jenis Tuak berinisial H yang beralamat di RT 06 Desa Sungai Ning, Kec. Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh.
"Setelah dilaksanakan Razia, Barang Bukti minuman tradisional jenis tuak sebanyak 10 ( Sepuluh ) dirigen dengan isi sekitar 30 ( Tiga Puluh Liter ) liter/ dirigen diamankan di Polres Kerinci untuk ditindak lanjuti,"pungkasnya.(Bdu)
Pria Ini Nekat Mau Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih Usia 15 Tahun di Rumah Korban
Tanpa Persetujuan Kepsek, Bendahara Dan Ketua Komite Alihkan Anggaran Sisa Dak Ke Rekening Pribadi
Tim Tipidter Polres Muarojambi Amankan 10 Mobil yang Diduga Membawa BBM Ilegal
Datangi Kantor Kejari Sungaipenuh, Warga Minta Kades Air Mumu Diperiksa