JAMBIPRIMA.COM, SUNGAIPENUH - Tim Tungau Satuan Reskrim Polres Kerinci, berhasil meringkus warga yang akan menjual kulit harimau Sumatera, pada hari Kamis (04/05) di Hotel Mahkota Sungai Penuh.
Penangkapan YP (39) Seorang warga Kecamatan Balai Ampek Baleh, Pesisir Selatan. Saat hendak menjual seekor Kulit Harimau Sumatera di kota Sungai Penuh.
Kapolres Kerinci melalui Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi, saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya pada Kamis (04/05) kemarin, membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku ditangkap hotel Mahkota di sungai penuh.
"Ya, tersangka yang berinisial YP (39) ditangkap anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci di Hotel Mahkota dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Selembar kulit Harimau Sumatera dengan panjang lebih kurang 2 Meter,"jelasnya.
Dari keterangan Pelaku, Kulit Harimau Sumatera tersebut didapatkan dari seseorang yang sampai sekarang masih kita dalami, Pelaku tersebut hanya sebagai penjual saja, yang menjerat harimau tersebut bukanlah dia.
"Tersangka tersebut mengakui baru kali ini ingin menjualnya, Namun informasi yang kami dapat bahwa tersangka sudah 3 kali melakukannya,"jelasnya.
Terkait perbuatanya yang menjual kulit satwa dilindungi. Kata kasat Reskrim, Pelaku diancam kurungan penjara 5 Tahun. "Pelaku bisa ancam kurungan 5 tahun penjara dan denda 100 Juta,"Pungkasnya.(Bdu)
Pria Ini Nekat Mau Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih Usia 15 Tahun di Rumah Korban
Tanpa Persetujuan Kepsek, Bendahara Dan Ketua Komite Alihkan Anggaran Sisa Dak Ke Rekening Pribadi
Tim Tipidter Polres Muarojambi Amankan 10 Mobil yang Diduga Membawa BBM Ilegal
Datangi Kantor Kejari Sungaipenuh, Warga Minta Kades Air Mumu Diperiksa
Seorang Ibu di Merangin Pukul Anak Kandungnya Hingga Meninggal Dunia