Pria Ini Nekat Mau Perkosa Keponakan Sendiri yang Masih Usia 15 Tahun di Rumah Korban

Sabtu, 29 April 2023 - 13:17:17 WIB - Dibaca: 2600 kali

Pelaku pemerkosa nyaris dihakimi massa
Pelaku pemerkosa nyaris dihakimi massa (jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – MN (41) warga Danau Kecamatan Nalo Tantan hampir babak belur dihakimi massa setelah nekat cabuli keponakannya sendiri.

Peristiwa memilu tersebut bermula pada hari Kamis (27/4/23) sekira Pukul 22.00 WIB.

Saat itu, ayah korban yang juga sebagai pelapor sedang menonton pertandingan Badminton dan tiba-tiba didatangi adiknya yang bernama Tuto memberitahukan bahwa anaknya atau korban yang masih berusia 15 tahun hendak diperkosa oleh adik iparnya sendiri di dalam dapur rumahnya.

Mengetahui hal tersebut, ayah korban segera pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, anaknya langsung memberitahukan peristiwa tersebut.

Dari keterangan korban, saat itu korban yang sedang berada diruang tamu bersama temannya diminta oleh pelaku untuk menghidupkan kompor gas di dapur, karena pelaku hendak merokok.

Namun, saat korban selesai menghidupkan api kompor,  pelaku tiba-tiba langsung memeluk dan mencium korban sebanyak 1 kali.

Karena korban melakukan perlawanan akhirnya pelaku panik dan langsung melarikan diri.

Mendapat kabar, kemudian keluarga korban langsung mencari Pelaku dan akhirnya pelaku dan akhirnya berhasil diamankan.

Mendapat informasi adanya peristiwa pencabulan tersebut,  Kasat Reskrim AKP Lumbrian Hayudi Putra langsung memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin yang dipimpin oleh AIPDA Azhadi mengamankan pelaku guna menghindari terjadinya aksi main hakim sendiri.

”Ya, awalnya kami mendapat informasi bahwa masyarakat Desa telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencabulan, kemudian saya perintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan atas informasi tersebut dan benar saja ternyata sesampainya di TKP massa sudah berkumpul. Dan Alhamdulilah untuk saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan ke Polres Merangin”. Terang Kasat Reskrim.

Ditempat terpisah Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly menambahkan bahwa antara korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga, pada saat kejadian korban masih berusia 15 tahun dan tergolong masih dibawah umur.

“Karena korban masih berstatus anak dibawah umur maka terhadap pelaku akan dijerat  dengan Pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Pelindungan Anak” terang Aiptu Ruly, Sabtu (29/04/23).(lan)





BERITA BERIKUTNYA