Oleh: Nadya Saputri (Mahasiswa Program Studi Ilmu Politik Universitas Jambi)

Usaha Kesepakatan Bersama Israel dan Palestina dalam Menjaga Perdamaian

Jumat, 21 Oktober 2022 - 11:10:41 WIB - Dibaca: 1707 kali

Nadya Saputri
Nadya Saputri (Dok. pribadi )

TERJADINYA konflik terbuka antara palestina dan militer israel, terlepas permasalahan agama ingin mendapatkan dan menguasai wilayah yang sama aksi provokasi yang sering dilakukan oleh israel terhadap warga palestina terkait kebijakan perluasan pemungkiman warga yahudi di wilayah palestina. Dimana otoritas israel berencana mengusir warga palestina dari Sheikh Jarrah di Yerusalem Timur, yang merupakan salah satu pemungkiman warga arab palestina paling tua di Yerusalem.

Tindakan otoritas israel tersebut diprotes warga palestina, yang kemudian menjadi bentrokan antar polisi israel dan demonstran di wilayah tepi barat. Ketegangan mulai terjadi ketika polisi israel menyerang warga palestina di komplek mesjid AI-Aqsa akibat dari serangan tersebut, bentrokan pecah dan lebih dari 170 orang warga palestina terluka.

Akibat dari konflik berkepanjangan Israel-Palestina menimbulkan Dampak negatif adanya konflik antara Israel dan Palestina antara lain, Hancurnya perekonomian negara, Habisnya harta maupun benda masyarakat maupun negara, Tidak ada investor yang masuk menanamkan modal di negara tersebut,Timbulnya perselisihan antara umat beragama,Menghilangkan banyak nyawa,Munculnya ketakutan masyarakat Jadi, dampak negatif konflik Israel-Palestina salah satunya adalah menghilangkan banyak nyawa.

Perjanjian Oslo yang melibatkan dua pihak yang berkonflik (Israel-Palestina),pemerintah Israel dan entitas Palestina oleh Organisasi Pembebasan Palestina atau PLO ditandatangani. Kesepakatan Oslo merupakan momentum krusial dalam upaya mencapai perdamaian di Timur Tengah. Perjanjian Oslo diratifikasi di Washington, DC. Dalam perjanjian tersebut, pihak PLO yang diwakili sang pemimpin Yasser Arafat setuju untuk mengakui negara Israel. Sementara itu, pihak pemerintah Israel yang diwakili Perdana Menteri Yitzhak Rabin mengizinkan Palestina membentuk pemerintahan sendiri yang terbatas di Gaza dan West Bank,Perjanjian Oslo bermula dari pertemuan rahasia didasarkan pada Perjanjian Camp David 1978 yang ditandatangani oleh Presiden Mesir Anwar Sadat dan Perdana Menteri Israel Menachem Begin.

Perjanjian tersebut berisi kesepakatan yang menciptakan “Kerangka Kerja untuk Perdamaian di Timur Tengah” serta menyudahi perseteruan Mesir dan Israel. Perjanjian tersebut juga menyerukan pembentukan negara Palestina di daerah Gaza dan Tepi Barat Sungai Yordan. Namun, tidak terlibatnya pihak Palestina dalam Perjanjian Camp David membuat kesepakatan tersebut tidak diakui secara resmi oleh PBB. 

Selain Kepala PLO Yassir Arafat, mantan Perdana Menteri Israel Shimon Peres, Perdana Menteri Israel Yitzhak Rabin, delegasi yang hadir dalam pertemuan ini sebagai mediator adalah Wakil Menteri Luar Negeri Norwegia Jan Egeland.kedua belah pihak diketahui telah saling mengakui kekuasaan masing-masing lewat penandatanganan “Letter of Mutual Recognition” beberapa hari sebelum perjanjian Oslo diteken. Perjanjian Oslo juga mengatur agenda kesepakatan tindak lanjut yang dikenal dengan Perjanjian Oslo II. Perjanjian tersebut akan mencakup pembahasan tata kelola kota Yerusalem di masa depan serta mengatur perkara terkait perbatasan, keamanan, dan hak, jika ada, dari pemukim Israel di Tepi Barat,kepemimpinan Otoritas Palestina juga dibuat dalam kesepatakan tersebut. 

Memberikan otoritas kepada Palestina yang mengawasi Gaza dan Tepi Barat kendali terbatas atas sebagian wilayah. Sementara untuk pihak Israel, mereka diizinkan untuk mencaplok sebagian besar Tepi Barat, dan menetapkan parameter untuk kerja sama ekonomi dan politik di antara kedua ppihak Sebagai bagian dari perjanjian, kedua belah pihak dilarang melakukan kekerasan atau konflik terhadap satu sama lain. Israel juga memungut pajak dari warga Palestina yang bekerja di Israel, tetapi tinggal di Wilayah Pendudukan, mendistribusikan pendapatan ke Otoritas Palestina. Israel juga memiliki kewenangan mengawasi perdagangan barang dan jasa yang masuk-keluar dari Gaza dan Tepi Barat.***

 





BERITA BERIKUTNYA