Jambi - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai sipil negeri (PNS) diwajibkan untuk kembali bekerja setelah cuti bersama Lebaran pada 21 Juni 2018 atau Kamis besok.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan pemerintah akan memberikan sanksi bagi PNS yang membolos di hari pertama kerja tersebut.
"Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Ridwan dalam keterangan yang diterima detikFinance, Jakarta, Rabu (19/6/2018).
Ridwan mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan maupun tertulis. Sanksi diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Sanksi tersebut antara lain berupa teguran lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja," kata Ridwan.
"Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja," sambungnya.
Selain itu, Ridwan juga meminta kepada para pimpinan instansi untuk melakukan pemantauan PNS pasca cuti bersama sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN-RB nomor B/8/M.SM.00.01/2018.
"BKN mengimbau agar seluruh komponen PNS mulai aktif bekerja secara penuh mulai besok. Pimpinan Instansi diminta tidak melakukan toleransi apapun mengingat cuti bersama diberikan lebih lama, serta moda transportasi secara umum berjalan lancar," jelasnya.(***)
Sertijab Tertunda 22 Hari, Epi Koto Masih Jabat Kasat Reskrim Merangin
Jalan Baru Diaspal, Komisi III DPRD Tebo Ingatkan PT SKU soal Tronton ODOL
Pasar Murah di Buluran Kenali: Menjaga Akses Pangan di Tengah Agrowisata Kampung Pangan
ASN Usia 25-40 Tahun Disiapkan Bantu Padamkan Karhutla di Jambi
Fraksi PKS Soroti Bantuan Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi: Jangan Sekadar Terserap