JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemilik Toko Tani Bina Usaha di Desa Pelayang, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Solikhin, menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh komplotan sales nakal.
Akibat kejadian tersebut, Solikhin mengalami kerugian mencapai Rp7,3 juta setelah membeli sebanyak 500 bungkus racun tikus dari seorang sales yang datang menawarkan barang ke tokonya.
Peristiwa dugaan penipuan tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026). Kasus ini kemudian dilaporkan secara resmi oleh Solikhin ke Polres Tebo pada Kamis (6/8/2026).
Menurut Solikhin, kejadian bermula ketika dua orang tidak dikenal datang ke Toko Tani Bina Usaha pada Senin pagi. Keduanya datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang tidak dilengkapi pelat nomor polisi.
Salah seorang dari kedua orang tersebut kemudian masuk ke dalam toko dan berpura-pura hendak membeli racun tikus merek Mie Shu dalam jumlah banyak.
Namun, barang yang dicari saat itu tidak tersedia di toko. Solikhin kemudian mengatakan kepada calon pembeli tersebut bahwa dirinya akan berusaha mencari barang yang dimaksud apabila ada sales yang datang menawarkan produk.
Kedua orang tersebut kemudian sempat berniat menitipkan uang sebagai tanda jadi pembelian. Namun, Solikhin menyarankan agar pembayaran dilakukan setelah barang tersedia dan pembeli dapat dihubungi melalui telepon.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 15.00 WIB, datang sebuah mobil Toyota Avanza berwarna putih dengan nomor polisi BH 1445 NN ke toko milik Solikhin.
Pengemudi mobil tersebut diduga merupakan sales yang menawarkan berbagai jenis barang dagangan kepada Solikhin. Salah satu barang yang ditawarkan ternyata adalah racun tikus merek Mie Shu, sesuai dengan barang yang sebelumnya dicari oleh dua orang tidak dikenal tersebut.
Merasa barang yang dicari sudah tersedia, Solikhin kemudian menghubungi salah satu dari dua orang yang sebelumnya datang ke tokonya untuk memastikan pesanan tersebut.
Setelah mendapat kepastian, Solikhin kemudian mentransfer uang sebesar Rp500 ribu sebagai tanda jadi kepada pihak yang mengaku sebagai calon pembeli.
Selanjutnya, Solikhin membeli sebanyak 500 bungkus racun tikus dari sales tersebut dengan nilai transaksi mencapai Rp7,3 juta. Barang kemudian diterima dan dibayar oleh Solikhin karena dirinya meyakini barang tersebut akan segera diambil oleh pembeli yang sebelumnya memesan.
Namun, dugaan penipuan mulai terungkap setelah barang yang telah dibeli tersebut tidak kunjung diambil oleh orang yang sebelumnya memesan.
Solikhin kemudian berusaha menghubungi pihak tersebut. Namun, pesanan tak kunjung diambil hingga akhirnya dirinya menyadari bahwa transaksi tersebut diduga merupakan bagian dari modus penipuan.
Solikhin menduga dua orang yang datang lebih awal dan sales yang menawarkan racun tikus tersebut merupakan satu komplotan yang telah bekerja sama untuk mengelabui dirinya.
"Barang dari sales sebanyak 500 bungkus racun tikus langsung saya bayar Rp7,3 juta. Sebelumnya orang yang datang ke toko memberikan tanda jadi Rp500 ribu," ujar Solikhin saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2026).
Solikhin juga menyebut seluruh aktivitas para terduga pelaku di dalam maupun sekitar tokonya terekam kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di Toko Tani Bina Usaha.
Rekaman tersebut diharapkan dapat membantu pihak kepolisian dalam mengidentifikasi serta mengungkap para pelaku yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Merasa dirugikan, Solikhin akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebo pada Kamis (6/8/2026).
Ia berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan pihak kepolisian dapat mengungkap serta menangkap para pelaku.
"Atas laporan ini saya berharap pelakunya bisa ditangkap, sehingga tidak ada lagi korban berikutnya," katanya.
Solikhin juga mengimbau para pemilik toko maupun pedagang lainnya agar lebih berhati-hati terhadap calon pembeli maupun sales yang melakukan transaksi dalam jumlah besar, terutama apabila proses pembelian melibatkan pihak ketiga dan dilakukan secara mendadak.
Kasus dugaan penipuan tersebut kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (DVD)
Karhutla Gambut 3 Hari, Gubernur Jambi Turun Langsung Padamkan Api
Presisi Merdeka Run 2026 di Jambi Diikuti 12 Ribu Peserta, Kapolda: Aman dan Kondusif
Mustaharudin: Kemerdekaan Harus Diisi dengan Semangat Membangun Jambi
Calon Paskibraka Tebo Mulai Dikarantina, Pengukuhan Dijadwalkan 15 Agustus
Jelang HUT ke-81 RI, Guru dan Santri Ponpes Al Amanah Pasang Bendera Merah Putih
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi