Polsek Kumpeh Ulu Ringkus Pelaku Pencurian HP, Kerugian Korban Rp3,2 Juta

Kamis, 06 Agustus 2026 - 15:19:47 WIB - Dibaca: 296 kali

Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial S diamankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama barang bukti hasil curian. Foto: David
Terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial S diamankan Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu bersama barang bukti hasil curian. Foto: David ()

JAMBIPRIMA.COM, MUARO JAMBI – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kumpeh Ulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang terduga pelaku berinisial S berhasil diamankan pada Senin (3/8/2026) setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B-16/VII/2026/SPKT/Polres Muaro Jambi/Polda Jambi yang dibuat oleh korban, Uliya. Aksi pencurian itu terjadi pada Rabu (15/7/2026) di sebuah rumah yang berada di RT 06, Desa Arang-Arang, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Kapolsek Kumpeh Ulu AKP Torang Tua Munthe, SH., MH., melalui Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Ipda Anggi Permadi, SH., mengatakan setelah menerima laporan, anggotanya langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari korban dan sejumlah saksi.

"Berbekal hasil olah TKP dan keterangan para saksi, tim melakukan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku," ujar Ipda Anggi Permadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (5/8/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah rumah kontrakan di RT 08, Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu.

Tanpa menunggu lama, Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, S mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban. Dari aksinya tersebut, pelaku membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban.

Barang-barang yang dicuri antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman, satu unit telepon genggam Oppo A16 warna silver, satu unit telepon genggam Realme C11 warna biru, serta satu buah charger Realme warna abu-abu.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp3.225.000.

"Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan barang-barang yang diambil merupakan milik korban di Desa Arang-Arang," jelas Kanit Reskrim.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kumpeh Ulu untuk menjalani proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Kumpeh Ulu dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat serta merespons cepat setiap laporan tindak kriminal guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif di wilayah hukumnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA