JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin menangkap seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP), Kamis (16/7) sekitar pukul 07.00 WIB.
Informasi penangkapan tersebut beredar di tengah masyarakat Kecamatan Tabir. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku diketahui bernama Maradi.
Kepala Desa Beluran Panjang, Lukman, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Benar, tadi pagi sekitar pukul 07.00 WIB terjadi penangkapan terduga pelaku curanmor. Saat ini yang bersangkutan telah dirujuk ke Jambi untuk mendapatkan perawatan," ujar Lukman.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku diduga melakukan perlawanan saat hendak diamankan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur. Terduga kemudian mengalami luka dan dirujuk ke rumah sakit di Kota Jambi untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tabir membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun, ia belum dapat menjelaskan kronologi lengkap kejadian.
"Waalaikumsalam, infonya benar. Namun untuk kronologinya silakan menghubungi Humas Polres Merangin," ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Humas Polres Merangin belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan maupun identitas lengkap terduga pelaku.
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Diduga Dipicu Puntung Rokok, Rumah Dua Lantai di Sulanjana Terbakar, Satu Warga Terluka