Pria di Tebo Ditangkap Usai Kasus Pengrusakan, Polisi Temukan Sabu 1,23 Gram

Kamis, 04 Juni 2026 - 12:51:37 WIB - Dibaca: 63 kali

Barang bukti sabu seberat bruto 1,23 gram beserta alat hisap yang diamankan polisi dari seorang pria di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
Barang bukti sabu seberat bruto 1,23 gram beserta alat hisap yang diamankan polisi dari seorang pria di Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo. (Subahan)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Seorang pria berinisial MY (28), warga Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, Jambi, diamankan polisi setelah kedapatan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan bermula saat petugas menangani laporan dugaan pengrusakan dalam lingkungan keluarga.

Kasus ini terungkap setelah Unit Reskrim Polsek Tengah Ilir menerima laporan dugaan tindak pidana pengrusakan pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun Simpang Niam, Desa Mengupeh, Kecamatan Tengah Ilir.

Dari hasil penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WIB petugas memperoleh informasi bahwa MY berada di rumah ibunya. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain satu pirek kaca berisi diduga sabu, seperangkat alat hisap sabu atau bong, dua korek api, satu sendok pipet, kotak plastik warna toska, tas sandang merek Eiger, serta uang tunai Rp2.000.

Setelah dilakukan penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto 1,23 gram.

Polsek Tengah Ilir kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tebo untuk proses penanganan lebih lanjut. Tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tebo.

Kasat Resnarkoba Polres Tebo mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan sejumlah saksi. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat," ujar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Tebo mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. (San)



Tags:


BERITA BERIKUTNYA