JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo akhirnya mulai mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) setelah mengantongi persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pencairan tersebut juga telah diperkuat dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Bupati Tebo.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Hendry Nora, menyampaikan bahwa pembayaran TPP sudah dapat dilakukan sejak Jumat, 27 Maret 2026. Namun, proses pencairan saat ini masih menunggu pengajuan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Tebo.
“Setelah disetujui oleh Kemendagri dan Kemenkeu serta telah terbit SK Bupati, TPP ASN sudah bisa dibayarkan. Sekarang kami menunggu pengajuan dari OPD,” ujar Hendry Nora saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (29/3/2026).
Ia menjelaskan, sebelumnya pembayaran TPP sempat mengalami keterlambatan akibat proses penginputan data yang belum rampung, terutama dari bagian organisasi. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pihaknya langsung menindaklanjuti agar pencairan dapat segera dilakukan.
Selain itu, adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan dalam proses pencairan. Hendry Nora menegaskan, OPD diharapkan segera mengajukan pencairan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.
“Apabila pengajuan dilakukan sebelum 31 Maret 2026, TPP bisa langsung dibayarkan. Namun jika lewat dari tanggal tersebut, prosesnya akan dihentikan sementara untuk penyesuaian SOTK, meskipun tetap akan dibayarkan setelah proses selesai,” jelasnya.
Ia juga mengimbau agar OPD dapat mempercepat proses administrasi. Bahkan, menurutnya, jika pengajuan dilakukan paling lambat Senin, 30 Maret 2026, maka peluang pencairan dalam waktu dekat akan semakin besar.
“Saat ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan sejak Jumat kemarin dan sedang dalam proses pencairan,” tambahnya.
Di sisi lain, kebijakan efisiensi anggaran serta menurunnya transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat turut berdampak terhadap besaran TPP ASN di Kabupaten Tebo. Pemkab memastikan akan terjadi penyesuaian, bahkan pengurangan nilai TPP dibandingkan sebelumnya.
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya menjaga kesejahteraan ASN dengan memastikan TPP tetap dibayarkan sesuai kemampuan keuangan daerah. (ARD)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Tebo #Jambi #DPRD #BupatiTebo
Heboh! WNA Asal Tiongkok Dijemput Imigrasi di Tebo, Diduga Terkait Jaringan Perdagangan Orang
Cek Endra Tanam Perdana Sawit 15 Hektar di Sarolangun, Doa Bersama Warnai Awal Investasi Perkebunan
Pro-Kontra OPBM Terjawab, Akademisi hingga Tokoh Masyarakat Kompak Dukung Kota Jambi Bersih
Temuan BPK Rp451 Juta pada Proyek Rabat Beton 2024, Eryanto Sebut Kontraktor Sudah Angsur
Kemenag Jambi Batasi Penggunaan HP di Madrasah, Guru dan Siswa Dilarang Aktifkan Ponsel Saat KBM
Pemprov Jambi Salurkan 10.189 Kg Beras Cadangan Pangan bagi Warga Terdampak Banjir Sarolangun
Wako Maulana Sidak Daring, Kehadiran ASN Jambi Tembus 97,92 Persen