JAMBIPRIMA.COM,. MERANGIN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antarprovinsi. Dua pelaku, masing-masing berperan sebagai kurir dan bandar, ditangkap dengan barang bukti sabu seberat lebih dari 2 kilogram.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap R (27), warga Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Ilir, Provinsi Riau. Ia diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Merangin pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pesantren, Desa Muara Belengo, Kecamatan Pamenang.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 paket sabu siap edar seberat 5,15 gram, 1 unit HP Vivo, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta beberapa barang pendukung transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Merangin, AKP Rezi Darwis, SH., M.M, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi narkotika di wilayah Pamenang.
“Tersangka kami tangkap saat hendak bertransaksi. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu dalam bungkus plastik. Pelaku langsung kami amankan untuk dilakukan pengembangan,” ujar Rezi, Kamis (16/10/2025).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa R berperan sebagai kurir. Ia mengaku dikendalikan oleh EZ (40), warga Desa Bukit, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, yang berperan sebagai bandar.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat ke rumah EZ. Dengan didampingi orang tua pelaku dan tokoh masyarakat setempat, polisi menggeledah rumahnya dan menemukan barang bukti cukup besar.
Barang bukti yang disita antara lain:
2 kotak berisi sabu dengan berat total 2,15 kilogram, sabu seberat 2,82 gram dan 50,34 gram,
timbangan digital, plastik klip berbagai ukuran, HP Oppo, serta tas berisi alat takar dan bungkus sabu.
Kepada petugas, EZ mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia mengedarkan sabu ke wilayah Sarolangun dan Merangin, yang diperolehnya dari dua orang pemasok berinisial A (warga Sarolangun) dan P (warga Sumatera Selatan). Keduanya kini menjadi buronan polisi.
Kapolres Merangin, AKBP Kiki Firmansyah Efendi, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini sempat dirahasiakan karena merupakan atensi pimpinan tingkat atas.
“Perkara ini melibatkan jaringan antarprovinsi, jadi kami perlu memastikan seluruh rantainya terungkap sebelum dirilis ke publik,” ujar Kapolres.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk memburu aktor utama di balik peredaran tersebut.
“Kami yakin ada pengendali besar di balik jaringan ini. Kami berkomitmen membongkar semuanya agar Merangin bebas dari narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kasubsi Penmas Polres Merangin Aiptu Ruly S.Sy., M.H, menyebut kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat. Tanpa dukungan dan kepedulian warga, pengungkapan seperti ini akan sulit dilakukan,” ujarnya.
Ruly juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pemerintah desa untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Merangin.
Apakah kamu ingin saya buatkan juga versi ringkasnya (sekitar 5 paragraf) untuk format berita cepat portal online? Itu cocok jika kamu ingin menayangkannya di beranda utama media. (Lil)
#Jambiprima.com #Berita #Beritaterkini #Merangin #Jambi #BupatiMerangin #polresmerangin #poldajambi #polri #polripresisi
Rakerda Pramuka Jambi 2026 Digelar, Bahas Evaluasi dan Program Kerja
Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar
Parah! 3 Titik Jalan Nasional Niam–Lubuk Tenggelam, Akses Tebo ke Tanjab Barat Putus
Pendataan Koperasi Bermasalah di Tebo Terkendala Anggaran dan Armada
Satresnarkoba Polres Tebo Ringkus Sindikat Sabu 126 Gram di Rimbo Bujang