Satpol PP Tebo Siap Lelang Ternak Liar, Penertiban Segera Digelar

Sabtu, 18 April 2026 - 11:43:34 WIB - Dibaca: 69 kali

Ilustrasi lelang ternak liar oleh pol PP.
Ilustrasi lelang ternak liar oleh pol PP. (AI)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Menanggapi pandangan akhir Fraksi Demokrat dalam rapat paripurna terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tebo menegaskan bahwa persoalan edukasi kepada pemilik ternak bukan lagi menjadi kendala utama dalam penanganan ternak liar di wilayah tersebut.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Richi Shaputra, menjelaskan bahwa upaya sosialisasi kepada masyarakat telah dilakukan secara berulang sejak lama. Dengan demikian, menurutnya, masyarakat sejatinya sudah memahami aturan yang berlaku terkait pemeliharaan ternak.

“Edukasi sudah sering kita lakukan dari dulu. Peraturan daerahnya juga sudah jelas, bahkan dalam KUHAP yang baru juga telah diatur. Jadi saat ini yang dibutuhkan adalah tindakan nyata di lapangan,” ujar Richi, Jumat (17/4/2026).

Ia menegaskan, pihaknya kini tengah mempersiapkan langkah konkret berupa pembentukan tim terpadu untuk melakukan penertiban. Tim tersebut akan melibatkan sejumlah instansi terkait, mulai dari dinas peternakan, pihak kecamatan, hingga kelurahan/desa.

Lebih lanjut, Richi mengungkapkan rencana tegas yang akan diterapkan ke depan, yakni tidak lagi melepaskan ternak yang telah terjaring razia. Sebagai gantinya, ternak tersebut akan langsung diproses untuk dilelang sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.

“Kita sedang bentuk tim. Ke depan, ternak yang sudah ditangkap tidak akan dilepas lagi, tapi langsung dilelang. Ini sebagai bentuk penegakan aturan agar ada efek jera,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kewenangan Satpol PP berada pada penegakan Peraturan Daerah (Perda). Dalam aturan tersebut, pemilik ternak yang hewannya merusak tanaman atau mengganggu lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan hingga tiga bulan atau denda maksimal Rp20 juta.

Sementara itu, terkait aturan dalam KUHAP terbaru yang juga menyinggung soal hewan peliharaan dan ternak, Richi menegaskan bahwa penanganan pidana bukan menjadi kewenangan Satpol PP, melainkan aparat penegak hukum lainnya.

Dengan pembentukan tim terpadu yang saat ini sedang disiapkan, Satpol PP Kabupaten Tebo memastikan dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan penertiban secara intensif.

“Setelah tim terbentuk, kita akan segera bergerak. Ini penting agar ketertiban lingkungan terjaga dan tidak ada lagi keluhan masyarakat akibat ternak yang dibiarkan berkeliaran,” pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA