JAMBIPRIMA.COM, KOTAJAMBI – Penjabat (Pj) Wali Kota Jambi, Sri Purwaningsih, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor HKM.12/763/EDR/XI/HKU/2024 tentang pelaksanaan hari libur bagi pekerja/buruh pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Surat edaran yang diterbitkan pada 22 November 2024 itu menetapkan Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Para pengusaha dan pelaku usaha diminta untuk memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh menggunakan hak pilihnya,” tegas Jubir Pemkot Jambi, Abu Bakar.
Bagi perusahaan yang tetap beroperasi, pengusaha wajib mengatur waktu kerja agar karyawan dapat menyalurkan hak pilihnya. Selain itu, pekerja yang bekerja pada hari tersebut berhak atas upah lembur dan hak-hak lain sesuai ketentuan hari libur resmi.
Surat edaran ini juga memberikan perhatian kepada pekerja yang bertugas sebagai Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dengan memberikan izin khusus. Para pengusaha diimbau turut mensosialisasikan Pilkada guna meningkatkan partisipasi pemilih.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2024 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur hari libur nasional pada hari pemungutan suara Pemilu dan Pilkada. (Cr04)
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Warga Rejo Sari Lega Box Culvert Mulai Dibangun, Harap Jalan Tak Lagi Rusak Saat Hujan
Inginkan Pilkada Damai, Polres Tanjab Barat Menggelar Silaturahmi Bersama Insan Pers