JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Polres Tebo telah mengirimkan berkas perintangan anak berhadapan dengan hukum ke Kejari Tebo, setelah upaya diversi gagal di tingkat penyidikan. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto.
Diakuinya, ketiga anak berhadapan dengan hukum berinisial AF, AA, dan FB, mereka dikenakan pasal perintangan. Karena sebenarnya mereka mengetahui, kejadian penganiayaan yang di alami almarhum Airul Harahap hingga berujung kematian.
Namun tidak memberitahu kepada penyidik saat pemeriksaan, untuk itu mereka dikenakan pasal perintangan dengan korban penyidik Polres Tebo.
Dari berkas yang dikirimkan ke Kejari Tebo, petunjuk telah diberikan ke Polres Tebo untuk dilakukan diversi melalui Bapas Muaro Bungo.
"Petunjuk dari Kejari Tebo akan dilakukan diversi kedua oleh Bapas Muaro Bungo," pungkasnya, Senin (8/7/2024). (Fan)
Jelang HUT ke-81 RI, Guru dan Santri Ponpes Al Amanah Pasang Bendera Merah Putih
Toko Tani di Tebo Jadi Korban Penipuan Modus Sales Nakal, Rugi Rp7,3 Juta
Dicap Hoaks, SMSI Tebo Siap Dampingi JambiOtoritas ke Dewan Pers
Cegah Kenakalan Remaja, Polisi Beri Pembinaan Hukum kepada Siswa SMPN 3 Kota Jambi
UIN STS Jambi Finalisasi Penerimaan 20 Mahasiswa Asing, WR I Minta Seleksi Dokumen Diperketat
Hakim Pra Peradilan Menolak Gugatan Pemohon Iswandi Terhadap Termohon Kasat Reskrim Polres Tebo