Pelaku Begal yang Dihakimi Massa, Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara

Jumat, 07 Juni 2024 - 21:29:13 WIB - Dibaca: 2246 kali

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto
Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto ()

JAMBIPRIMA.COM, TEBO - Anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebo masih memburu, rekan To'am bin Jamhuri (39 tahun) yang kabur ke dalam kebun warga. Usai aksi begalnya gagal.

Kasat Reskrim Polres Tebo Iptu Yoga Dharma Susanto mengatakan, jika anggota masih memburu pelaku begal yang kabur. Sedangkan, untuk To'am telah dilakukan penyelidikan.

"Kita telah amankan pelaku begal, pisau dan Senjata Api (Senpi) laras pendek dengan 3 peluru," ungkapnya, Kamis (6/6/2024).

Sedangkan, Polres Tebo menerapkan Undang-undang darurat dengan pasal 1 dan 2, dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, pengakuan To'am, jika dirinya telah mengikuti calon korbannya saat melintas dari arah Jambi menuju Tebo, tepatnya di Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah.

Sesampainya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) situasi dan kondisi sepi, sehingga ia dan rekannya memutuskan mengambil tas korban. Namun, usahanya menemui hambatan saat korban tidak mau melepaskan tasnya.

Hingga akhirnya, pelaku menodongkan Senpi laras pendek ke arah korban. Serta menyentak tas hingga putus, ketika hendak pergi dari arah berlawanan ada kendaraan dengan sengaja menabrakkan kendaraannya ke arah mereka. Membuat kedua pelaku terpental dari atas motor, To'am di hajar massa sedangkan rekannya kabur ke arah kebun warga. (Fan)





BERITA BERIKUTNYA