JAMBIPRIMA.COM,MERANGIN - Kasus Kades Nalo Baru Kecamatan Nalo Tantan Merangin, berlanjut tahap baru dari Pembertaaan Masyarakat Desa (PMD).
Hal itu diungkap Kadis DPMD Andre saat dikonfirmasi melalui telpon WhatsApp mengatakan, untuk saat ini kades Tamrin sangat disayangkan.
"Sangat disayangkan ditindakan kasus kades Nalo baru, karena tertangkap tangan. Kini menjalan roda pemerintahan sekdes desa plt Kades yang diangkat Bupati, "ungkap Andre.
Dijelaskan Kadis DPMD, kades ini telah melanggar sumpah janji pelantikan, dan juga tertangkap tangan.
"Pertama dia melanggar sumpah janji pelantikan, sekarang juga kita menunggu status terdakwa, baru nonaktifkan ," jelasnya.
Sebelumnya, Kades Nalo baru ditangkap berapa waktu dari polres Merangin, mendapat informasi dari masyarakat telah melakukan pencurian kayu. (lan)
Oknum Kades di Merangin Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Illegal Logging
Periksa 48 Saksi, Mantan Direktur Abunjani Bangko Langsung Ditahan Kejari Merangin
Gudang Penimbunan BBM Solar dan Penyimpanan Rokok Ilegal Digrebek
Imam Masjid Cabul, Modus Pelaku Meletakkan HP di Kamar Mandi Korban
Selama Agustus 2022, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus