JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN - Mantan Direktur Abunjani Bangko akhirnya ditahan di Kejari Merangin setelah dilakukan 48 orang Saksi, atas laporan temuan BPK jasa kebersihan.
BM dan rekanan dititipkan di Polres Merangin atas permintaan Lembaga Permasyarakatan (LP) Bangko.
Kasus menjerat mantan direktur Abunjani Bangko itu, terkait korupsi tahun 2017 sampai naik ke tahap 2.
Seperti diungkapkan Kejari Merangin Raden Roro Theresia Tri Widoroni, jumpa pers rilis diruang Kejari Merangin.
"Benar kita tahan BM dari sekarang sampai 21 hari kedepan, karena takut melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, " ungkap Kejari Merangin.
Sedangkan baru dikembalikan baru Rp 90 juta dititipkan kas daerah, dari temua 6 ratus juta, untuk hukuman bisa seumur hidup paling singkat 5 tahun.
"Untuk saksi 84 orang sudah periksa, untuk tersangka selanjutnya tunggu pakta dari pengadilan, "tutup.(lan)
Gudang Penimbunan BBM Solar dan Penyimpanan Rokok Ilegal Digrebek
Imam Masjid Cabul, Modus Pelaku Meletakkan HP di Kamar Mandi Korban
Selama Agustus 2022, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus
Tim Opsnal Reskrim Polres Muarojambi Berhasil Ciduk 9 Pelaku Begal
Selama 1 Semester, Polsek Mestong Tangani 23 Kasus Curat dari 42 JTP
Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Amankan 1 Unit Truk Pengangkut Minyak Diduga Ilegal