JAMBIPRIMA.COM, BATANGHARI - Imam Masjid inisial JI di Desa Muara Singoan, Kecamatan Muara Bulian di duga melakukan tidak terpuji terhadap tetangganya sendiri.
Modus pelaku dengan cara meletakkan HP dalam kamar mandi korban, rumah korban diketahui tidak jauh dari rumah pelaku. Informasi yang di himpun, kejadian tersebut pada hari Jum'at pagi (02/08/22).
Ketua BPD Desa Muara Singoan Sobri Saat di konfirmasi melalui Whatasapp membenarkan peristiwa itu terjadi." Ya, kejadian itu jum'at pagi sekira pukul 08 00 Wib, kemarin sore kepala kadus dan Pak RT sudah melakukan rapat permasalahan itu." Ucapnya
Kepala Desa Muara Singoan Samadani saat di konfirmasi lewat whatasapp mengatakan, permasalahan tersebut sudah selesai," Wa'alaikumsalam, masalah tu sudah diselesaikan keduo belah pihak, Sayo akan ambil tindakan diberhentikan dari jabatannya secepat mungkin," Ujarnya
Sementara itu, ketua lembaga adat desa Muara singoan ilham, ketika di klasifikasi melalui sambungan whatasapp belum mendapatkan jawaban. Imbuhnya (indra)
Selama Agustus 2022, Satresnarkoba Polres Bungo Ungkap 8 Kasus
Tim Opsnal Reskrim Polres Muarojambi Berhasil Ciduk 9 Pelaku Begal
Selama 1 Semester, Polsek Mestong Tangani 23 Kasus Curat dari 42 JTP
Tim Unit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu Amankan 1 Unit Truk Pengangkut Minyak Diduga Ilegal
Tiga Pelaku Judi Dadu Guncang di Ciduk Unit Reskrim Polsek Sungai Gelam
Selama Satu Semester, Polsek Sungai Gelam Tangani 12 Kasus Perkara