JAMBI- Mantan Ketua DPD PAN Batanghari, M Hafiz (27) yang terlibat kasus narkoba dilimpahkan penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi, Rabu (1/8) kemarin. Bersama Haviz, penyidik juga melimpahkan tiga rekannya, yakni Fanny Andriawan (38), putra mantan Wali Kota Jambi Bambang Priyanto, Jantan Grahadayana; PNS di Sekretariat Daerah Pemkab Muaro Jambi dan Hamdi.
Pelimpahan berkas dan Haviz Cs itu diantar langsung oleh Kasat Narkoba Polresta Jambi, Kompol Priyo Purwanto. Menurut Priyo, selain melimpahkan berkas perkara, pihaknya juga menyerahkan Haviz Cs sebagai tersangka ke Kejari Jambi. "Berkas sudah siap, makanya kita serahkan. Para tersangkanya juga," kata Priyo saat ditemui di Kejari Jambi, Rabu (1/8)
Pantauan di lapangan, pelimpahan Hviz Cs itu dilakukan sekitar pukul 14.00 Wib. Berkas dan para tersangka diterima oleh tim pidana umum Kejari Jambi. Pada saat penyerahan Haviz sendiri terlihat didampingi sejumlah keluarganya. Diantaranya istri dan kakak kandungnya.
Usai dilimpahkan, Haviz Cs langsung digelandang Petugas Kejari Jambi ke Lapas Klas IIA Jambi untuk dilakukan penahanan. Mereka berempat terlihat diborgol dan dibawa menggunakan bus pengangkut tahan Kejari Jambi menuju lapas yang berada di kawasan jalan Pattimura
Seperti diketahui, Hafiz dan Fanny digerebek Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Jambi ketika sedang asyik pesta narkoba jenis sabu-sabu di rumah rekannya, Jantan Grahadayama (41) di JL. H. Agus Salim komplek Perumahan Camat Rt 07 No 20 B Kel.Handil Jaya Kec. Jelutung Kota Jambi, Kamis, 29 Maret lalu, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari. Jantan Grahadayana berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Setda Muarojambi.
Selain mereka bertiga, di lokasi terpisah, polisi juga meringkus satu tersangka lainnya, Hamdi (39) di depan Alfamart Sungai Kambang pukul 03.00 Wib. Bersama Hafiz Cs, polisi menyita barang bukti 3 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram dan seperangkat alat hisap sabu (bong).
Ini merupakan yang kedua kalinya Hafiz tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, Hafiz pernah ditangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Kota Jambi pada Sabtu, 30 Juli 2016 lalu. Ketika itu, putra mantan Bupati Batanghari M Fattah itu diringkus bersama rekannya berinisial RD usai pesta narkoba jenis sabu-sabu di salah satu hotel berbintang di Kota Jambi.
Yang pertama ditangkap ketika itu adalah RD, di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Jambi. Sedangkan Hafiz ditangkap selang beberapa waktu di tempat berbeda. Dari tangan hafiz dan RD disita barang bukti sisa paket sabu sabu, alat hisap atau bong dan empat unit handphone. Hasil tes urine, keduanya juga positif mengkonsumsi psikotropika jenis sabu dan pil ekstasi.
Informasinya, dalam proses penyidikan ketika Hafiz menjalani proses rehabilitasi beberapa bulan. Kemudian, Ketua DPD PAN Batanghari ini sudah terlihat beraktifitas seperti biasa.
Dalam kasus ini, Hafiz juga telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi atas rekomendasi Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Bahkan, Hafiz juga mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Anggota Legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Batanghari.
Sejatinya, untuk mencalonkan diri ini, Hafiz harus mendapat surat bebas narkoba sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7/2017 tentang Pemilu, Pasal 240 ayat (2) huruf d yang menyebutkan: bakal calon anggota legislatif (bacaleg) wajib memiliki surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Yang bikin janggal, bagaimana Haviz yang sedang menjalani proses rehabilitasi dan kasusnya sedang dalam proses hukum, bisa mendapatkan surat rekomendasi bebas narkoba. Direktur Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi Hernayawati saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu memilih bungkam. "Surat rekomendasi itu langsung tanya ke KPU saja ya, jangan ke kita Yo," ujarnya Kamis, 19 Juli lalu.
Nah, sekarang muncul lagi pertanyaan baru, apakah Havis yang tengah menjalani proses hukum kasus narkoba masih bisa ikut nyaleg?
Ketua KPU Batanghari, A Kadir ketika dikonfirmasi tadi malam mengaku belum bisa memastikan nama Haviz lolos atau dicoret dan daftar bacaleg. Menurut dia, saat ini KPU Batanghari masih melakukan verifikasi berkas administrasi Bacaleg untuk di tetapkan dalam DCS (Daftar Calon Sementara).
Terpisah, Sekjen DPD PAN Batanghari, Sasmi mengaku belum mengetahui berkas perkara dan M Hafiz telah dilimpahkan ke Kejari Jambi. " Kita tetap menunggu hasil KPU. Karena yang nyincang mutus makan ngabis itu KPU. Partai hanya mengajukan nama calon. Keinginan partai semua Bacaleg lolos semua," kata Sasmi saat dihubungi, Rabu (1/8) malam.
Ditanya apakah DPD PAN Batanghari telah melampirkan Surat Keterangan Bebas Narkoba M. Hafiz? Samsi enggan berkomentar banyak. Dia meminta agar permasalahan itu langsung dikonfirmasi kepada KPU Batanghari. " Tanyo KPU saja langsung," ujarnya.
Menurut Samsi, DPD PAN Batanghari telah melakukan perbaikan berkas semua Bacaleg pada Senin. Hanya saja dia lupa waktu pasti mengantar berkas perbaikan tersebut. " Senin kemarin sudah di antar ke KPU berkas perbaikan, tapi Jam nya saya lupo," sebutnya.
Samsi berharap KPU Batanghari bersikap adil. DPD PAN Batanghari juga berharap semua Bacaleg bisa lolos untuk bertarung dalam Pileg 2019 mendatang. (isw/fai)
Kasus Narkoba Hafiz Fattah Naik ke JPU Kejari Jambi, Batal Nyaleg?
Jaksa Tuntut, Oknum Peagwai Kajari dan PDAM Keirnci 15 Thaun Penjara
Jaksa Tuntut, Oknum Peagwai Kajari dan PDAM Keirnci 15 Thaun Penjara
Napi Tipikor ini Tertangkap Kamera Sedang Plesiran di Pabrik nya?
Breaking News: Kerinci Memanas, Warga Pentagen Bentrok dengan Warga Seleman
Diduga Akibat Permasalahan Ekonomi, Warga Amuntai Gantung Diri