Jambi - Dua terdakwa kasus suap puldata Pipanisasi yakni, Asmardi, oknum pegawai kejaksaan negeri (Kejari) Sungaipenuh, dan mantan Plt Dirut PDAM Tirta Sakti Kerinci, Agus Salim yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim satgas Saberpungli Polres Kerinci di tuntut masing-masing 15 penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati), Fahrul Rozi dalam pembacaan tuntutannya menyatakan terdakwa bersalah dan menuntut 1 tahun 3 bulan penjara .
"Menuntut masing-masing terdakwa dengan hukuman 15 bulan penjara," kata Fahrul Rozi didepan majelis hakim Khairulluddin.
Selain dituntut hukuman Penjara, Terdakwa juga dituntut denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara.
"Selain itu juga menjatuhi hukuman denda kepada keduanya," sebutnya
Asmardi dituntut sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sementara Agus dituntut sesuai pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang yang sama.
Sebelumnya, kedua terdakwa diamankan di Bukit Sentiong, Kabupaten Kerinci. Dari tangan keduanya didapati uang senilai Rp 350 juta. Uang tersebut diduga diberikan untuk penghentian pengumpulan data terkait proyek pemasangan sambungan PDAM untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Kerinci.(***)