Jambi - Kepala Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura,Teguh Patriot, mengatakan bahwa tersangka penusukan yang mengakibatkan meninggalnya Wahyu dan luka serius terhadap Rohimah dan Yogi tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal 338 KUHAP Pidana, kategori penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat," sebut Teguh.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih mendalami motif pelaku melakukan penusukan terhadap korban.
"Kita masih cari dari mana asalnya dan apa penyebabnya," kata dia.
Disebutkannya, pelaku tersebut bernama Eko. Saat dilakukan pengamanan oleh warga usai melakukan penusukan, Ia tidakal melakukan perlawanan.
"Pas ditangkap pelaku tidak melawan, semua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku. Pelaku juga tetangga korban," tutupnya. (***)
Operasi Antik Siginjai 2026 Ungkap 154 Kasus Narkoba, 236 Tersangka Diamankan
SAH Ajak Warga Jambi Maknai Kemerdekaan dengan Perbanyak Sadaqah
Rektor UIN STS Jambi Buka Visitasi 3 Prodi Pascasarjana, Target Segera Berizin
Wali Kota Jambi Perintahkan Psikolog dan Inspektorat Usut Dugaan Intimidasi Guru
Januari-Juli 2026, Polresta Jambi Amankan 257 Tersangka Narkotika