Muarabulian - Perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur terjadi lagi dalam wilayah hukum Polres Batanghari. Celakanya pelaku merupakan ayah kandung korban yang berusia 11 tahun.
Pelaku berdalih mencabuli hingga menyetubuhi putri tunggalnya bernama Melati (bukan nama sebenarnya), karena teringat wajah istri sejak pisah ranjang tujuh bulan lalu.
" Tersangka bernama Bramdana (40) warga Kelurahan Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari," ungkap Plh Kanit PPA Satreskrim Polres Batanghari Aipda Mustafa Kamal kepada Jambione.com, Senin (25/06/2018).
Aksi bejat Bramdana telah dilakukan sejak 2017. Dihadapan penyidik, dirinya mengaku telah lima kali mencabuli dan sekali menyetubuhi Melati.
Moral bobrok Bramdana terbongkar setelah polisi menerima laporan Rika Roniawati (26), ibu kandung Melati, Selasa (12/06/2018) sekitar pukul 12.30 Wib.
" Tersangka ditangkap atas laporan ibu kandung korban No LP/ B-70 / VI/ 2018/ SPKT /RES BATANGHARI," terang Kamal. (***)
Selengkapnya baca Harian Pagi Jambi One edisi Selasa 26 Juni 2018
FKPT Jambi Dorong Kolaborasi Cegah Radikalisme dan Intoleransi
DPRD Tebo Gelar Paripurna HUT RI ke-81, Dengarkan Pidato Presiden
Edi Purwanto: Fraksi PDIP Kawal Kebijakan Pemerintah agar Belanja Negara Tepat Sasaran
Operasi Antik Siginjai 2026 Ungkap 154 Kasus Narkoba, 236 Tersangka Diamankan
SAH Ajak Warga Jambi Maknai Kemerdekaan dengan Perbanyak Sadaqah
Lihat Efa Nungging Mungut Brondol Sawit, Sukabumi Langsung Nafsu