Muarabulian - Sukabumi Waruwu (30), buruh panen sawit PT BSU tidak lagi bisa melanjutkan pekerjaannya sebagai Buruh Harian Lepas di PT BSU. Lelaki dua anak ini terpaksa meringkuk dalam sel tahanan Mapolres Batanghari akibat upaya percobaan perkosaan.
Sukabumi diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B - 74 / VI / 2018 / Jambi / SPKT / Res Batang hari, Tgl 20 Juni 2018.
Kasat Reskrim Polres Batanghari Iptu Dimas Arki Jatipratama SIK melalui anggota Unit Pidum Brigadir M Idham, membenarkan, adanya penangkapan pelaku percobaan perkosaan itu.
"Waktu kejadian hari Rabu tanggal 20 Juni 2018 sekira pukul 11.00 Wib. Korban berisial EG (18), warga camp PT BSU Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari," kata Idham.
Dijelaskan Idham, pelaku melangsungkan niat bejatnya dalam areal kebun sawit PT BSU Blok 02, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
"Korban saat itu sedang mengambil brondol sawit, kemudian pelaku melihat korban langsung bernafsu," terang Idham.
"Kemudian pada saat korban sedang jongkok, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan menarik korban hingga korban terlentang dan pelaku duduk di atas kemaluan korban yang masih menggunakan pakaian lengkap," imbuhnya.
Kepada penyidik, Sukabumi mengaku dirasuki setan. "Saya dipengaruhi setan," akunya.(***)
FKPT Jambi Dorong Kolaborasi Cegah Radikalisme dan Intoleransi
DPRD Tebo Gelar Paripurna HUT RI ke-81, Dengarkan Pidato Presiden
Edi Purwanto: Fraksi PDIP Kawal Kebijakan Pemerintah agar Belanja Negara Tepat Sasaran
Operasi Antik Siginjai 2026 Ungkap 154 Kasus Narkoba, 236 Tersangka Diamankan
SAH Ajak Warga Jambi Maknai Kemerdekaan dengan Perbanyak Sadaqah