Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku dilarang oleh atasannya, Anies Baswedan, untuk memberi penjelasan tentang penyegelan Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.
"Semua statement reklamasi akan diarahkan untuk dijawab oleh Bapak Gubernur. Permintaan khusus dari beliau," kata Sandiaga, Jumat (8/6).
Menurut Sandi, Anies sudah memimpin langsung penyegelan langsung Pulau D.
Oleh karena itu, Sandi menganggap Anies lebih mengetahui dengan detail soal penyegelan dan pelanggaran bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) itu.
"Saya serahkan semuanya kepada Bapak Gubernur yang kemarin memimpin sendiri. Ini merupakan kesepakatan kami," kata Sandi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Bangunan tersebut dianggap telah melanggar izin membangun yang diatur oleh pemerintah.(***)
Sertijab Tertunda 22 Hari, Epi Koto Masih Jabat Kasat Reskrim Merangin
Jalan Baru Diaspal, Komisi III DPRD Tebo Ingatkan PT SKU soal Tronton ODOL
Pasar Murah di Buluran Kenali: Menjaga Akses Pangan di Tengah Agrowisata Kampung Pangan
ASN Usia 25-40 Tahun Disiapkan Bantu Padamkan Karhutla di Jambi
Fraksi PKS Soroti Bantuan Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi: Jangan Sekadar Terserap