Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku dilarang oleh atasannya, Anies Baswedan, untuk memberi penjelasan tentang penyegelan Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta.
"Semua statement reklamasi akan diarahkan untuk dijawab oleh Bapak Gubernur. Permintaan khusus dari beliau," kata Sandiaga, Jumat (8/6).
Menurut Sandi, Anies sudah memimpin langsung penyegelan langsung Pulau D.
Oleh karena itu, Sandi menganggap Anies lebih mengetahui dengan detail soal penyegelan dan pelanggaran bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) itu.
"Saya serahkan semuanya kepada Bapak Gubernur yang kemarin memimpin sendiri. Ini merupakan kesepakatan kami," kata Sandi.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyegel 932 bangunan di Pulau D hasil reklamasi Teluk Jakarta, Kamis (7/6).
Bangunan tersebut dianggap telah melanggar izin membangun yang diatur oleh pemerintah.(***)
Gubernur Al Haris Dampingi Menteri Kebudayaan RI Beri Kuliah Umum di UNJA
Banggar DPRD Tebo Rampungkan KUA-PPAS 2027, Pendapatan Diproyeksi Rp970 Miliar
Tujuh Depo Sampah Kota Jambi Ditargetkan Rampung Akhir Agustus
DWP Jambi Tanam Pohon, Dorong Penghijauan di Tengah Cuaca Panas
SAH Minta Semua Pihak Waspadai Karhutla di Jambi Saat Musim Kemarau