JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH-Hub) Kabupaten Tebo menegaskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran terhadap alur sungai yang dilakukan oleh seorang warga bernama Setiardi alias Bagong di lahannya, yang berada di Desa Sido Rukun, Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Kepala DLH-Hub Tebo, Eriyanto, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil peninjauan di lapangan, aliran air di lokasi tersebut masih berjalan normal dan bahkan dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Airnya tetap mengalir dan masyarakat merasa terbantu. Dari sisi kami, tidak ada masalah. Balai Wilayah Sungai (BWS) Jambi juga sudah turun langsung ke lokasi,” ujar Eriyanto, Selasa (21/4/2026).
Ia menjelaskan, kewenangan untuk menentukan apakah suatu alur termasuk kategori sungai serta apakah terjadi pelanggaran berada di tangan BWS. Hal ini karena BWS memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berwenang melakukan pemeriksaan hingga penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Kalau menyangkut dugaan pemotongan atau penyekatan alur sungai, itu ranahnya BWS. Mereka yang berwenang menilai dan menetapkan apakah ada pelanggaran atau tidak,” tegasnya.
Eriyanto menambahkan, dari perspektif DLH-Hub, penanganan akan dilakukan jika ditemukan dampak negatif terhadap lingkungan atau masyarakat, seperti pencemaran atau gangguan yang merugikan.
“Bagi kami, baik itu sungai, danau, atau aliran air lainnya, selama tidak menimbulkan dampak negatif, maka tidak menjadi persoalan. Tapi kalau ada pencemaran atau dampak buruk, itu baru masuk ranah kami,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kemungkinan pada masa awal program transmigrasi, belum ada penetapan resmi terkait status alur tersebut sebagai sungai. Oleh karena itu, jika di kemudian hari muncul aspek hukum, maka BWS memiliki kewajiban untuk menetapkan statusnya secara resmi.
Lebih lanjut, Eriyanto menyebutkan bahwa hasil komunikasi dengan masyarakat sekitar menunjukkan respons positif terhadap kondisi aliran air saat ini. Bahkan, warga merasa terbantu dengan adanya perubahan yang memperpendek alur aliran tersebut.
“Kami sudah tanya langsung ke masyarakat, apakah mereka dirugikan atau tidak. Justru mereka bersyukur karena aliran jadi lebih pendek dan bermanfaat,” ungkapnya.
Meski demikian, DLH-Hub tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan jika di kemudian hari ditemukan dampak yang merugikan.
“Kalau ada masyarakat yang merasa dirugikan dan melapor, tentu akan kami tindaklanjuti,” pungkas Eriyanto. (ARD)
DLH-Hub Tebo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Alur Sungai di Lahan Warga Rimbo Ulu
Sidang PETI Tebo: Ahli ESDM Sebut Tak Ada Izin Tambang Emas, Hakim Soroti Peran Negara
Jalan Padang Lamo Rusak Parah, Warga Keluhkan Aktivitas Terganggu
Tren Kenaikan Penyakit Menular dan Target Zero Growth 2030 di Provinsi Jambi
UNJA Perketat Seleksi Mahasiswa Baru Lewat Tes Kesehatan dan Narkoba
Wagub Sani Tegaskan APPSI Jambi sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Tengah Tantangan Pasar Modern
Bupati Tebo Hadiri Rakornas Mitigasi Kekeringan, Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan