JAMBIPRIMA.COM,. Merangin — Sebanyak 652 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Merangin belum menerima gaji selama empat bulan, terhitung sejak Januari hingga April 2026.
Keterlambatan pembayaran hak para tenaga pendidik ini menjadi sorotan serius DPRD Merangin. Ketua Komisi I DPRD Merangin, Taufiq, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.
Menurutnya, jika tidak ada lagi kendala teknis, pembayaran gaji harus segera direalisasikan, terlebih anggaran disebut telah tersedia.
“Jika tidak ada lagi kendala, maka pemerintah harus segera membayar hak para guru PPPK paruh waktu,” tegas Taufiq, Senin (20/4/2026).
Tak hanya soal gaji, persoalan lain juga mencuat. Sekitar 70 guru PPPK paruh waktu hingga kini belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan, yang menjadi dasar legalitas status mereka.
Komisi I DPRD Merangin pun telah berkoordinasi dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jambi untuk menindaklanjuti masalah tersebut. Dalam waktu dekat, pihak Ombudsman dijadwalkan turun langsung ke Merangin.
“Terkait belum terbitnya SK sekitar 70 orang lebih, kami sudah berkoordinasi dengan Ombudsman. Mereka akan segera turun ke Merangin,” ujarnya.
Taufiq juga mengaku prihatin terhadap kondisi keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi anggaran. Namun demikian, ia menegaskan bahwa pembayaran hak guru harus menjadi prioritas utama.
“Ini menyangkut hak para guru, jadi harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (Lil)
Cek Endra Matangkan Strategi Golkar Jambi Menuju Pemilu 2029
Empat Terduga Pencuri Brondolan Sawit Kabur, Tiga Motor Diamankan di PT TAL
100 Pelajar Ikuti MAXIM QUIZ English Brain di Jambi, Asah Kemampuan Bahasa Inggris
SAH Ajak Kader Gerindra Jambi Terus Gelar Salat Istisqa di Tengah Kekeringan
Cegah Curanmor, Polda Jambi Sita 2 Motor Tanpa Surat Saat Operasi Jaran
DLH-Hub Tebo Tegaskan Tak Ada Pelanggaran Alur Sungai di Lahan Warga Rimbo Ulu