Jakarta - Zumi Zola, Gubernur Jambi nonaktif bakal menjalani lebaran idul Fitri di tahan KPK.
Ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Zumi Zola hingga Juli mendatang.
Adapun, perpanjangan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Zumi Zola, Selasa (5/6/2018).
"Untuk kasus Jambi, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka ZZ selama 30 hari ke depan, mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 7 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/6/2018) malam di KPK.
KPK, lanjutnya, melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Zumi Zola karena penyidik masih memerlukan keterangan saksi atau pun tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus yang juga menyeret Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.
"Di dalam perpanjangan ini nanti tentu penyidik masih membutuhkan baik keterangan saksi atau pun keterangan tersangka," ujar Febri.
Untuk tersangka Zumi Zola, lanjutnya, 30 hari dianggap sebagai batas waktu yang masih memungkinkan menurut undang-undang untuk dilakukan perpanjangan penahanan.
Sejauh ini, untuk kasus dengan tersangka Zumi Zola ini sedang dilakukan pendalaman terhadap aset-aset tersangka, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang lain, termasuk temuan uang di vila milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saat KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.
Seperti diketahui, terkait dengan masalah aset, serta uang yang ditemukan dalam penggeledahan di vila tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang notabene merupakan keluarga tersangka.
Pada 22 Mei 2018, KPK memeriksa Istri Zumi Zola, Sherin Taria. Hari berikutnya, giliran Harmina Djohar, ibu dari tersangka KPK tersebut yang diperiksa oleh KPK. Selanjutnya, pada 24 Mei, KPK memeriksa adik kandung Zumi Zola, Zumi Laza, sebagai saksi. Lalu, pada 25 Mei lalu, nama ayah dari tersangka yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi tersebut, Zulkifli Nurdin, tertera di dalam jadwal pemeriksaan resmi KPK. (***)
PT TPIL Tunggak Pembayaran TBS Petani Plasma Rp1,2 Miliar, Wacana Putus Kemitraan Muncul
Kemarau Panjang Bikin Sumur Warga Kering, Sekali Beli Air Harus Rogoh Rp70 Ribu
DPRD Kota Jambi Soroti Dugaan Plagiasi Naskah Akademik Ranperda hingga 60 Persen
Pembelajaran Bahasa Arab di Era Digital Tak Cukup Cuma Nahwu dan Sharaf
Sampah ke TPA Talang Gulo Masih 400 Ton per Hari, Pemilahan dari Rumah Jadi Tantangan
ISPU Jambi Tembus 389, Kabut Asap Mulai Menekan Warga yang Tetap Bekerja
Nah, Sejumlah Nama Anggota DPRD Jambi Disebut dalam Tuntunan Supriono