Diperpanjang, Zumi Zola Jalani Lebaran di Rutan KPK

Kamis, 07 Juni 2018 - 11:11:47 WIB - Dibaca: 2538 kali

Zola usai menjalani pemeriksaan di KPK
Zola usai menjalani pemeriksaan di KPK (Ari Saputra - detikNews)

Jakarta - Zumi Zola, Gubernur Jambi nonaktif bakal menjalani lebaran idul Fitri di tahan KPK. 

Ini dikarenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Zumi Zola hingga Juli mendatang. 

Adapun, perpanjangan penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Zumi Zola, Selasa (5/6/2018).

"Untuk kasus Jambi, dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka ZZ selama 30 hari ke depan, mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 7 Juli 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (5/6/2018) malam di KPK.

KPK, lanjutnya, melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap Zumi Zola karena penyidik masih memerlukan keterangan saksi atau pun tersangka untuk kepentingan pengembangan kasus yang juga menyeret Arfan, mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi.

"Di dalam perpanjangan ini nanti tentu penyidik masih membutuhkan baik keterangan saksi atau pun keterangan tersangka," ujar Febri.

Untuk tersangka Zumi Zola, lanjutnya, 30 hari dianggap sebagai batas waktu yang masih memungkinkan menurut undang-undang untuk dilakukan perpanjangan penahanan.

Sejauh ini, untuk kasus dengan tersangka Zumi Zola ini sedang dilakukan pendalaman terhadap aset-aset tersangka, serta dugaan penerimaan gratifikasi yang lain, termasuk temuan uang di vila milik Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, saat KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu.

Seperti diketahui, terkait dengan masalah aset, serta uang yang ditemukan dalam penggeledahan di vila tersebut, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang notabene merupakan keluarga tersangka.

Pada 22 Mei 2018, KPK memeriksa Istri Zumi Zola, Sherin Taria. Hari berikutnya, giliran Harmina Djohar, ibu dari tersangka KPK tersebut yang diperiksa oleh KPK. Selanjutnya, pada 24 Mei, KPK memeriksa adik kandung Zumi Zola, Zumi Laza, sebagai saksi. Lalu, pada 25 Mei lalu, nama ayah dari tersangka yang juga pernah menjabat sebagai Gubernur Provinsi Jambi tersebut, Zulkifli Nurdin, tertera di dalam jadwal pemeriksaan resmi KPK. (***) 

Sumber: Kabar24


Tags:


BERITA BERIKUTNYA