JAMBIPRIMA.COM,. JAMBI — Terdakwa kasus narkotika jenis sabu seberat 58 kilogram, M Alung Ramadhan, mengungkap sosok yang disebutnya memberikan perintah dalam pengiriman narkotika saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (20/8/2026).
Dalam pemeriksaan terdakwa, Alung menyebut nama Ridwan Lee alias Mr Lee. Ia mengaku pernah berkomunikasi dengan Mr Lee melalui video call.
Menurut Alung, dalam komunikasi tersebut Mr Lee menyampaikan adanya pekerjaan besar yang diminta untuk tidak disia-siakan.
“Mr Lee mengatakan ada job besar, jangan disia-siakan,” ujar Alung di hadapan majelis hakim.
Alung juga menceritakan pelariannya dari ruang pemeriksaan Ditresnarkoba Polda Jambi. Ia mengaku kabur karena takut kembali mengalami kekerasan saat diperiksa.
“Sayo takut dipukul lagi. Jadi sayo pikir mending sayo kabur,” katanya.
Alung mengaku keluar melalui jendela lantai dua Gedung B Polda Jambi dengan kedua tangan masih diborgol. Ia kemudian membuka borgol dan turun menggunakan canopy.
Setelah berhasil keluar, Alung sempat bersembunyi di pohon mangga sebelum kembali melarikan diri saat melihat patroli polisi. Ia kemudian berjalan kaki hingga Bukuran dan menumpang kendaraan menuju Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Di wilayah tersebut, Alung bersembunyi sekitar enam bulan di kebun milik pamannya. Untuk menyamarkan identitas, ia mengaku sengaja memanjangkan rambut.
Alung masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 12 Oktober 2025. Pelariannya berakhir setelah tim gabungan Polda Jambi dan Mabes Polri menangkapnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada 16 April 2026.
Di persidangan, Alung juga mengungkap alasan menerima pekerjaan tersebut. Ia mengaku uang yang diperoleh digunakan untuk membiayai pengobatan kakaknya yang menjalani rehabilitasi narkoba.
Kasus ini bermula dari pengungkapan jaringan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada Oktober 2025. Alung diamankan bersama Agit dan Juniardo dengan barang bukti yang disebut mencapai 58 kilogram sabu. Ia didakwa sebagai kurir dalam jaringan narkotika lintas daerah.
Dalam perkara ini, Alung didakwa dengan dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.
Kuasa hukum Alung, Dewi Fatma, mengatakan kliennya telah menjelaskan kronologi perkara di persidangan dan mengaku menyesali perbuatannya.
“Klien kami sudah menjelaskan semua kejadian dan kronologisnya serta mengaku menyesal,” ujar Dewi.
Keterangan Alung tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian dan akan dinilai majelis hakim bersama alat bukti serta keterangan saksi lainnya.
Sidang berikutnya dijadwalkan dua pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. (DVD)