JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Pemerintah Kabupaten Tebo masih mengkaji permohonan pinjam pakai aset daerah berupa Jalan TMMD di Kecamatan Tebo Ilir yang diajukan PT Montd'Or Oil untuk kegiatan penanaman pipa gas. Hingga kini, izin penggunaan aset daerah tersebut belum diterbitkan karena masih menunggu perhitungan nilai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta penyelesaian kajian lingkungan.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Hendry Nora, mengatakan pihaknya belum dapat menentukan besaran kontribusi yang harus dibayarkan perusahaan sebelum dilakukan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perhitungan dan kajiannya harus dibuat terlebih dahulu," kata Hendry Nora, Jumat (26/6/2026).
Menurut Hendry, berdasarkan informasi yang diterima dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR-PR) Kabupaten Tebo, jalur yang akan dimanfaatkan perusahaan berada di bahu jalan atau ruang milik jalan (Rumija). Karena itu, penilaian terhadap pemanfaatan aset daerah akan mengacu pada mekanisme yang melibatkan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
"Kemarin ada informasi dari Dinas PU, kalau memang mereka memakai bahu jalan, akan kami kaji sesuai ketentuan. Nantinya penilaian dilakukan berdasarkan aturan KPKNL," ujarnya.
Ia mengakui hingga saat ini proses kajian tersebut belum dilakukan. Terkait surat permohonan dari PT Montd'Or Oil, Hendry mengatakan pihaknya memang telah menerima surat masuk, namun masih akan memastikan isi dan tindak lanjutnya.
"Yang jelas, karena mereka akan memanfaatkan bahu jalan, perizinan dan kajian teknis terlebih dahulu menjadi kewenangan Dinas PUPR-PR. Setelah itu baru berkoordinasi dengan kami di Bakeuda," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-PR Kabupaten Tebo melalui Kepala Bidang Bina Marga, Nusa Suryadi, menjelaskan bahwa permohonan pemanfaatan Jalan TMMD mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010. Jalan yang diajukan untuk dilintasi pipa gas memiliki panjang sekitar 3,7 kilometer.
Menurut Nusa, Dinas PUPR-PR telah menyelesaikan kajian teknis yang mengatur berbagai aspek pekerjaan, mulai dari posisi jalur pipa, teknis galian dan timbunan, kedalaman penanaman pipa, hingga standar pemadatan setelah pekerjaan selesai.
"Memang yang dimanfaatkan adalah ruang milik jalan (Rumija). Namun sampai saat ini belum ada aktivitas karena izin penggunaan jalan tersebut belum diterbitkan," tegasnya.
Nusa menambahkan, perusahaan juga memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada daerah atas pemanfaatan aset milik pemerintah. Besaran kontribusi tersebut masih dihitung oleh Bakeuda, sementara kajian lingkungan sedang diproses oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Selain itu, kata Nusa, Dinas PUPR-PR hanya menangani aspek teknis penggunaan aset jalan. Adapun kelengkapan administrasi lainnya, termasuk apabila diperlukan rekomendasi dari BPH Migas, menjadi tanggung jawab perusahaan sebagai pemohon.
"Yang pasti, izin belum dapat diterbitkan karena perhitungan kontribusi pemanfaatan aset daerah dan kajian lingkungan masih berproses di OPD terkait," pungkasnya. (DVD)
Karang Taruna: PT Montd'Or Tuli Aspirasi Warga, Jangan Paksa Jalan TMMD Jadi Jalur Pipa Migas
Bakeuda Tebo Masih Kaji Pinjam Pakai Jalan TMMD oleh PT Montd'Or, Izin Belum Diterbitkan
Haulling Batu Bara diwilayah Hukum Jambi dikelola oleh Organda atau BUMD Sesuai Atribusi Regulasi
Bupati Tebo Serahkan Bantuan Sembako dari LAM Jambi untuk Warga
Jamaah Haji Kloter 22 Tebo Tiba di Daerah, Disambut Langsung Bupati Agus Rubiyanto