Haulling Batu Bara diwilayah Hukum Jambi dikelola oleh Organda atau BUMD Sesuai Atribusi Regulasi

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:19:49 WIB - Dibaca: 204 kali

Ketua DPD Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H.,
Ketua DPD Himpunan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, JAMBI – Ketua DPD HIPSI Jambi, Dr. (C) Asari Syafii, M.H., mengingatkan agar pengaturan kegiatan hauling batu bara tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak melibatkan pihak-pihak yang tidak memiliki dasar hukum.

Menurut Asari, ketentuan mengenai pengangkutan batu bara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut, pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju pelabuhan atau terminal pada prinsipnya diarahkan menggunakan jalan khusus pertambangan, bukan jalan umum.

Ia menjelaskan, pelibatan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Organisasi Angkutan Darat (Organda) dalam kegiatan hauling dilakukan melalui mekanisme kerja sama yang diatur pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemenuhan perizinan, penggunaan kendaraan yang memenuhi standar, serta kepatuhan terhadap kaidah teknik pertambangan yang baik.

Asari mengaku prihatin dengan adanya informasi mengenai pihak-pihak yang mengatasnamakan kelompok masyarakat untuk mengurus kegiatan hauling batu bara yang disebut akan melintasi jalan umum di wilayah Provinsi Jambi. Menurutnya, apabila benar demikian, maka hal tersebut perlu diteliti karena harus memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kami berharap Gubernur Jambi berhati-hati dan tidak terlibat dalam dukung-mendukung aktivitas pihak mana pun yang mengatasnamakan masyarakat apabila tidak memiliki legalitas yang jelas. Pengaturan lalu lintas di jalan umum merupakan kewenangan Kepolisian dan Dinas Perhubungan, bukan organisasi yang tidak memiliki dasar hukum," ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak terjadi penyalahgunaan nama pemerintah daerah yang berpotensi menimbulkan praktik pungutan tanpa dasar hukum. Menurutnya, apabila terdapat pungutan yang tidak memiliki landasan peraturan perundang-undangan, maka hal tersebut berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

"Aspek penataan dan pengaturan hauling batu bara melalui jalan khusus telah memiliki mekanisme dan kewenangan yang diatur dalam regulasi. Karena itu, kami mengimbau seluruh pihak, termasuk Gubernur Jambi, agar berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan masyarakat untuk kepentingan tertentu," tegas Asari. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA