Komisi I DPRD Tebo Mediasi Kasus SMPN 22 Rimbo Ilir, Dorong Penyelesaian Damai

Rabu, 03 Juni 2026 - 13:37:17 WIB - Dibaca: 237 kali

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo.
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Tebo. (Dok. Jambiprima.com)

JAMBIPRIMA.COM, TEBO – Komisi I DPRD Kabupaten Tebo menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait persoalan yang terjadi di SMP Negeri 22 Kecamatan Rimbo Ilir. Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tebo, Selasa (2/6/2026), merupakan tindak lanjut dari hasil asesmen dan kunjungan lapangan yang sebelumnya dilakukan Komisi I ke sekolah tersebut.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Tebo, Yuzep Herman, didampingi sejumlah anggota dewan. Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tebo Haryadi, pengawas sekolah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMPN 22 Rimbo Ilir, majelis guru, serta guru bimbingan konseling sekolah.

Usai rapat, Ketua Komisi I DPRD Tebo Yuzep Herman menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada persoalan yang terjadi pada 13 Mei 2026 lalu, yang berawal dari adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah dan sejumlah siswa hingga berujung pada laporan ke aparat penegak hukum.

Menurut Yuzep, dalam rapat kali ini pihak keluarga korban memang tidak diundang karena DPRD masih berupaya mengumpulkan keterangan dari seluruh pihak terkait untuk mencari titik temu penyelesaian. Hasil dari rapat tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan apakah kasus tersebut perlu ditindaklanjuti melalui rekomendasi DPRD atau melalui mekanisme lainnya.

“Pada prinsipnya kami ingin mencari solusi terbaik. Berdasarkan berita acara, surat perjanjian, dan sejumlah dokumen yang ada, sebenarnya persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian. Namun masih terdapat satu pihak yang belum menandatangani kesepakatan sehingga kasus tersebut berlanjut ke proses pelaporan kepada aparat penegak hukum,” ujar Yuzep.

Ia menambahkan, hingga saat ini belum terdapat penyelesaian final karena proses hukum masih berjalan. Oleh sebab itu, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait memilih mengedepankan pendekatan persuasif dan mediasi guna membuka ruang perdamaian antara kedua belah pihak.

Sebagai tindak lanjut, pada hari yang sama Disdikbud Tebo bersama pihak terkait berencana melakukan koordinasi dengan Polres Tebo untuk memperoleh informasi terkait perkembangan laporan yang telah disampaikan. Langkah tersebut dinilai penting agar semua pihak mengetahui status penanganan perkara sekaligus menentukan langkah mediasi berikutnya.

Selain membahas penyelesaian kasus, Komisi I DPRD Tebo juga memberikan sejumlah catatan kepada pihak sekolah. Salah satunya terkait penguatan pengawasan dan koordinasi internal di lingkungan SMPN 22 Rimbo Ilir agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.

Yuzep menegaskan bahwa momentum tahun ajaran baru harus dimanfaatkan sekolah untuk memperbaiki tata kelola pendidikan, termasuk memperkuat aturan dan tata tertib sekolah yang wajib diketahui serta ditandatangani oleh wali murid.

“Kami menekankan agar tata tertib sekolah nantinya benar-benar disosialisasikan dan ditandatangani oleh orang tua atau wali murid. Selama ini hal tersebut belum berjalan maksimal. Dengan adanya kesepahaman antara sekolah dan wali murid, potensi terjadinya kesalahpahaman di kemudian hari dapat diminimalisir,” katanya.

Komisi I DPRD Tebo juga membuka peluang penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) apabila seluruh pihak sepakat menempuh jalur damai. Namun keputusan tersebut masih menunggu hasil koordinasi dan laporan lanjutan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo.

“Saat ini kami masih menunggu laporan dari Disdikbud setelah pertemuan dengan Polres Tebo. Selanjutnya pihak dinas juga akan memanggil seluruh pihak yang terkait, termasuk korban, untuk mendapatkan gambaran yang utuh sebelum disampaikan kembali kepada Komisi I DPRD,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tebo, Haryadi, menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengedepankan mediasi sebagai langkah utama penyelesaian masalah. Menurutnya, sebagian besar pihak yang terlibat sebenarnya telah menunjukkan keinginan untuk berdamai, meskipun masih ada salah satu pihak yang memilih menempuh jalur hukum.

“Hasil rapat hari ini kami tetap fokus pada upaya mediasi. Pada dasarnya mereka ingin menyelesaikan persoalan ini secara damai. Namun karena masih ada laporan yang masuk ke pihak berwajib, maka proses komunikasi harus terus dilakukan agar tercapai kesepahaman,” ujar Haryadi.

Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan musyawarah demi kepentingan pendidikan dan masa depan para siswa. Disdikbud bersama DPRD Tebo berkomitmen mempercepat proses mediasi agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.

“Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kedua belah pihak dapat segera menemukan jalan damai sehingga aktivitas belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik dan kondusif,” pungkasnya. (DVD)





BERITA BERIKUTNYA