Cegah Pungli Berkedok Donasi, Pemkab Merangin Luncurkan QR Barcode PUB

Rabu, 20 Mei 2026 - 13:58:04 WIB - Dibaca: 82 kali

Wakil Bupati Merangin A. Khafidh bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Merangin usai meluncurkan sistem QR Barcode Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di halaman Kantor Bupati Merangin, Rabu (20/05/2026).
Wakil Bupati Merangin A. Khafidh bersama Forkopimda dan jajaran Pemkab Merangin usai meluncurkan sistem QR Barcode Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) di halaman Kantor Bupati Merangin, Rabu (20/05/2026). (Kominfo Merangin)

JAMBIPRIMA.COM, MERANGIN – Pemerintah Kabupaten Merangin mulai memperketat pengawasan terhadap aktivitas pengumpulan donasi di tengah masyarakat. Langkah tegas itu ditandai dengan peluncuran sistem digital QR Barcode untuk Izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Rabu (20/05/2026).

Program inovasi pelayanan publik tersebut diluncurkan langsung oleh Wakil Bupati Merangin A. Khafidh usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Merangin.

Peluncuran sistem barcode itu turut disaksikan unsur Forkopimda serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin.

Melalui sistem baru ini, masyarakat kini dapat langsung memverifikasi legalitas setiap aktivitas pengumpulan uang maupun barang hanya melalui pemindaian kode QR menggunakan telepon pintar.

Wabup A. Khafidh menegaskan, digitalisasi PUB menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam mempersempit ruang gerak pungutan liar berkedok sumbangan sosial yang selama ini meresahkan masyarakat.

“Inovasi ini hadir untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Lewat scanning barcode, kita bisa langsung memastikan apakah pemungutan uang atau barang yang dilakukan suatu lembaga atau kelompok sudah mengantongi izin resmi atau belum,” tegasnya.

Menurutnya, QR Barcode PUB akan menjadi identitas resmi bagi yayasan, organisasi sosial, maupun lembaga kesejahteraan masyarakat yang telah lolos verifikasi pemerintah daerah.

Dengan sistem itu, masyarakat bisa membedakan secara jelas antara penggalangan dana yang legal dengan aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Lembaga yang telah memiliki izin resmi akan dilengkapi QR Barcode aktif, identitas lembaga terverifikasi, serta diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan dana secara transparan dan akuntabel.

Sebaliknya, pengumpulan uang atau barang tanpa barcode resmi dinilai berisiko dan patut dicurigai karena tidak memiliki legalitas yang jelas.

Salah satu lembaga yang telah menerapkan sistem tersebut adalah Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Merangin yang telah mengantongi izin resmi dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Merangin.

Dalam peluncuran itu, Pemkab Merangin juga memperagakan simulasi penggunaan barcode di hadapan peserta upacara.

Masyarakat nantinya cukup memindai kode QR yang dibawa petugas donasi, kemudian sistem akan menampilkan identitas lembaga serta jenis bantuan yang sedang dihimpun sebelum masyarakat memutuskan untuk berdonasi.

Pemkab Merangin berharap sistem digital ini mampu meningkatkan kepercayaan publik sekaligus menekan praktik penyalahgunaan dana sosial dan aksi pungli berkedok kemanusiaan di Kabupaten Merangin. (Sab)





BERITA BERIKUTNYA